• Login
Bacaini.id
Thursday, June 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Periksa Direktur CV Visa Agung Bali Terkait Korupsi Izin Tinggal WNA

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
25 June 2026 15:43
Durasi baca: 3 menit
Petugas KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Bali

KPK memeriksa enam saksi di Bali dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (foto/Bacaini.id)

Poin Penting:

  • KPK memeriksa enam saksi di Polresta Denpasar, termasuk Direktur CV Visa Agung Bali, terkait kasus korupsi izin tinggal WNA
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang menjerat delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
  • PPATK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp357 miliar yang diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian

Bacaini.ID, BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) 2022-2026 hingga ke Bali. Enam orang diperiksa sebagai saksi, termasuk Direktur CV Visa Agung Bali, terkait pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

BACA JUGA: KPK Ungkap Kode Malaikat, Sandi Korupsi Imigrasi Jakarta Barat

Keterangan yang disampaikan jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media Kamis (25/6/2026), pemeriksaan enam saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Dirjen Imigrasi berlangsung di Polresta Denpasar. “KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi di Polresta, Denpasar, Bali,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media Kamis (25/6/2026).

Berikut data keenam orang yang diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

1. GAW – Direktur CV Visa Agung Bali

2. GRW – Staf Operasional CV Visa Agung Bali

3. STD – Staf Keuangan CV Visa Agung Bali

4. MNC – Wiraswasta

5. AGN – Wiraswasta

6. AUD – Staf PT Bali Soft / Agen

KPK sebelumnya diketahui melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026.

BACA JUGA: 35 Pegawai Imigrasi Raup Rp357 Milyar dari Pengurusan Izin

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total Rp366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan.

Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. Berangkat dari temuan tersebut KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2 Juni 2026.

Sebanyak 18 orang diamankan dalam OTT dan dari hasil pemeriksaan lanjutan, pada 4 Juni 2026, sebanyak 8 orang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, termasuk Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

“Para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen imipas/Kementerian Imipas,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Jakarta Kamis 4 Juni 2026.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

BACA JUGA: OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat Jadi Momentum Kemenimipas Berbenah dan artikel lainnya di Rubrik BACA

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: BaliimigrasiImipaskorupsiKPKWNA
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Korban arisan bodong meminta tanggungjawab di rumah YM. Foto: istimewa

Modus Arisan Fiktif, Istri Anggota Polres Kediri Gondol Rp10 Milyar

Petugas KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Bali

KPK Periksa Direktur CV Visa Agung Bali Terkait Korupsi Izin Tinggal WNA

Rombongan lansia Muslimat NU Kota Kediri berfoto di Stasiun Blitar setelah menikmati perjalanan kereta api Singasari dengan layanan inklusif dan diskon tiket 20 persen dari KAI Daop 7 Madiun

Lansia Nikmati Layanan KAI Daop 7 Madiun, Diskon Tiket 20 Persen Jadi Obrolan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In