Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, serta kepala satuan pendidikan madrasah dan keagamaan.
Dalam edaran tersebut, KPK menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahapan penerimaan peserta didik baru. Pimpinan KPK mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
KPK juga melarang pemanfaatan pelaksanaan SPMB untuk tindakan koruptif, konflik kepentingan, atau pungutan dana yang tidak sesuai aturan. Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga pendidik yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL).
Selain itu, KPK mengingatkan bahwa bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan tetap melaporkan penerimaan tersebut melalui sistem resmi.
Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dapat diakses melalui situs resmi KPK di https://jaga.id atau layanan telepon 198.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan, agar proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Hari Tri Wasono




