• Login
Bacaini.id
Thursday, June 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Ungkap Kode Malaikat, Sandi Korupsi Imigrasi Jakarta Barat

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
4 June 2026 19:37
Durasi baca: 3 menit
KPK menjelaskan pengungkapan sandi korupsi dalam OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat

KPK membongkar penggunaan kode “distribusi khusus” dan “malaikat” dalam dugaan korupsi layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (foto ilustrasi/ist)

Poin Penting:

  • KPK mengungkap kode rahasia pembagian uang korupsi dalam OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat
  • Delapan tersangka ditahan dan aset senilai Rp17,5 miliar diamankan
  • Temuan PPATK menunjukkan Rp357 miliar transaksi diduga berasal dari layanan keimigrasian

Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sandi korupsi atau kode rahasia yang dipakai para tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pembagian uang hasil pungutan ilegal dilakukan dengan memakai kode ‘malaikat’ hingga ‘distribusi khusus’.

Baca Juga:

  • 35 Pegawai Imigrasi Raup Rp357 Milyar dari Pengurusan Izin

Dalam dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) tersebut KPK mengamankan barang bukti senilai Rp17,5 miliar berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Terungkap para tersangka memakai sandi rahasia saat berbagi hasil korupsi dari hasil meminta biaya ekstra kepada warga negara asing (WNA) atau pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Sandi ‘distribusi khusus’ dipakai para tersangka saat membagikan uang hasil korupsi kepada para pihak di antara mereka. Uang dibagi setiap pekan sekali sebesar Rp100 juta per orang. Kemudian juga sandi atau kode ‘malaikat’ untuk pembagian kepada para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas.

Kode lain yang digunakan dalam praktik korupsi ini adalah istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:

  • OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat Jadi Momentum Kemenimipas Berbenah

KPK sebelumnya melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026.

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total Rp366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan.

Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. Berangkat dari temuan tersebut KPK bergerak dan puncaknya menggelat OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Baca Juga:

  • OTT KPK di Imigrasi Jakbar Diduga Terkait Izin Tinggal WNA

Sebanyak 18 orang diamankan dalam OTT dan dari hasil pemeriksaan lanjutan, pada Kamis (4/6/2026) 8 orang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, termasuk Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

“Para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen imipas/Kementerian Imipas,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Jakarta Kamis (4/6/2026).

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: Imigrasi Jakarta baratkode korupsiKPKOTT KPKsandi korupsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Siswa SMP belajar di sekolah. Foto: istimewa

KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi Penerimaan Murid Baru

KPK menjelaskan pengungkapan sandi korupsi dalam OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat

KPK Ungkap Kode Malaikat, Sandi Korupsi Imigrasi Jakarta Barat

Ilustrasi pelayanan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi. Foto: kemenimipas.go.id

35 Pegawai Imigrasi Raup Rp357 Milyar dari Pengurusan Izin

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In