Poin Penting:
- KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan kerugian negara Rp35,7 miliar
- Proyek pembangunan gedung senilai Rp154,4 miliar diduga bermasalah sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan
- Para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK
Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, Jawa Timur, yang dibiayai APBD 2017-2019. Dugaan penyimpangan proyek senilai Rp154,4 miliar tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.
Baca Juga:
Dari rilis yang diterima Bacaini.id Selasa (2/6/2026), tiga orang yang ditahan adalah berinsial SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017.
Kemudian inisial ABD selaku Direktur PT. Agung Pradana Putra dan HDH selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.
Sementara tersangka berinisial MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019 belum ditahan. Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian Rp35,7 miliar.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta Selasa (2/6/2026).
Konstruksi Kasus Korupsi Pemkab Lamongan
Kasus dugaan korupsi di Pemkab Lamongan berawal dari adanya lelang pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan senilai Rp154,4 miliar.
Baca Juga:
Lelang berlangsung pada 5 Mei 2017 hingga 22 Juni 2017 dengan Abipraya Jaya Abadi (KSO) sebagai pemenang lelang. Kemudian tersangka SKM selaku PPK melakukan pendatanganan surat Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp151.242.700.000,00 dengan tersangka HDH selaku kuasa Abipraya Jaya Abadi (KSO).
Namun dalam proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran dan serah terima, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Diduga Abipraya Jaya Abadi hanya untuk memenuhi syarat formal administrasi lelang.
Terungkap tersangka ABD sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sementara proses lelang belum dimulai.
Dalam rilis disebutkan tersangka SKM diduga telah menerima sejumlah (uang) dari pihak Abipraya Jaya Abadi KSO. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan 2017-2019 mengakibatkan volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Akibatnya negara mengalami kerugian Rp35,7 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi ini para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif




