Bacaini.ID, JOMBANG – Kasus dugaan pemerasan dan perampasan menyeret nama seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta seorang ajudan Bupati Jombang. Keduanya resmi dilaporkan ke Polres Jombang pada Rabu (25/5/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Sutopo, mertua dari Purwatiningsih, mantan karyawan toko kelontong di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, yang sebelumnya diduga menjadi korban penculikan oleh oknum kerabat pemilik toko. Purwatiningsih sebelumnya bekerja sebagai karyawan di toko kelontong milik para terlapor.
Sutopo didampingi kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo dari Kantor Hukum Faris & Partners, mendatangi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Kuasa hukum korban, Faris Trihatmoyo, menjelaskan kliennya mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan perampasan sejumlah aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), kendaraan bermotor, hingga perhiasan oleh dua terlapor berinisial AN dan AL.
“Pak Sutopo ini diminta menyerahkan SHM sebagai pengganti persoalan lain yang sebenarnya beliau tidak mengetahui persoalannya. Selain itu, Purwatiningsih juga diduga sempat disekap sejak usai Magrib hingga sekitar pukul 00.00 WIB sebelum akhirnya dilepaskan,” ujar Faris Selasa siang.
Menurut Faris, terlapor berinisial AN disebut merupakan oknum PNS di Dispendukcapil, sedangkan AL merupakan ajudan Bupati Jombang. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sementara yang ditaksir mencapai Rp 200 juta. “Kami masih akan mendalami kemungkinan adanya kerugian lain yang dialami korban,” imbuhnya.
Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara serius. Menurutnya, perkara ini perlu diusut tuntas karena diduga berkaitan dengan tindak pemerasan terhadap keluarga korban.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius. Bisa saja nantinya muncul fakta-fakta lain saat proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Reskrim Polres Jombang telah menerima laporan tersebut dengan nomor: STTLPM/448/RESKRIM/V/2026/ SPKT/ POLRES JOMBANG tertanggal 25 Mei 2026. Laporan itu disebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
AKP Dimas Robin Alexander Kasat Reskrim Polres Jombang membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak akan segera melakukan pemeriksaan para pihak untuk penyelesaian perkara tersebut. “Betul dan akan kami klarifikasi para pihak, ” ujarnya melalui sambungan whatsapp.
Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri Wasono





