Poin Penting:
- Polisi menahan pria asal Dongko, Trenggalek terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri
- Korban mengaku mengalami intimidasi sehingga baru berani melapor ke polisi
- Pelaku dijerat Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
Bacaini.ID, TRENGGALEK – Melakukan kekerasan seksual dengan mengintimidasi dan mencabuli anak tirinya, laki-laki berinisial P (43) asal Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sejak awal tahun 2026, korban yang berusia 18 tahun juga mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku yang itu disertai dengan ancaman sehingga selama berbulan-bulan tidak berani melapor.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang akhirnya berani buka suara kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri, kami langsung melakukan tindakan penyelidikan,” ujar AKP Eko Widiantoro, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi hingga akhirnya menetapkan P sebagai tersangka. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Trenggalek.
“Berdasarkan dua alat bukti, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, aksi tersebut diduga dilakukan sejak Januari 2026. Pelaku memanfaatkan situasi korban yang tinggal serumah dengannya dan melancarkan aksi kekerasan seksual secara berulang.
Menurut Eko pelaku menggunakan ancaman dan tekanan psikologis agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
“Pelaku dengan paksaan dan intimidasi melakukan persetubuhan atau mengajak korban bersetubuh,” katanya.
Polisi juga memastikan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek serta dukungan dari pihak keluarga.
“Pendampingan kepada korban dilakukan oleh dinas sosial dan juga keluarganya,” tambah Eko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 418 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





