Bacaini.id, TRENGGALEK – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan telah tuntas di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota baru telah diterbitkan dan tinggal menunggu pelaksanaan pengucapan sumpah dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, mengatakan seluruh proses administrasi PAW telah selesai diproses setelah diajukan ke Pemprov Jatim pada 6 Mei 2026 lalu.
“Alhamdulillah setelah diajukan pada 6 Juni ke provinsi untuk SK PAW dari PKS, baik pemberhentian maupun pergantian antar waktu, keduanya sudah selesai diproses,” ujar Mohtarom, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, dokumen SK tersebut telah diambil oleh Bagian Pemerintahan Pemkab Trenggalek pada Rabu lalu dan kini telah berada di meja Ketua DPRD Trenggalek untuk ditindaklanjuti dalam agenda rapat paripurna.
DPRD Trenggalek menjadwalkan pengucapan sumpah anggota PAW dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2026 siang. Dalam proses PAW ini, posisi anggota DPRD dari PKS yang kosong akan diisi oleh H. Komarudin sesuai usulan fraksi partai.
H. Komarudin akan menggantikan almarhum Nur Efendi, anggota DPRD Trenggalek dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu.
Pada Pemilu Legislatif 2024, Nur Efendi memperoleh 4.553 suara. Sementara Komarudin meraih 4.003 suara dan menjadi peraih suara terbanyak berikutnya dari PKS di dapil tersebut sehingga berhak menggantikan posisi yang ditinggalkan.
Mohtarom menjelaskan masa jabatan yang akan dijalani Komarudin masih tersisa sekitar tiga tahun lebih sejak awal periode DPRD 2024-2029 dimulai pada Agustus 2024.
Setelah resmi dilantik, Komarudin akan langsung menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Trenggalek dan menempati seluruh posisi alat kelengkapan dewan (AKD) yang sebelumnya diisi Nur Efendi.
“Kalau dulu Pak Nur Efendi di Komisi IV, berarti Pak Komarudin juga di Komisi IV. Kalau sebelumnya anggota Banmus, nanti beliau juga menjadi anggota Banmus,” jelasnya.
Sekretariat DPRD juga memastikan hak keuangan berupa gaji dan tunjangan baru akan diterima mulai Juni 2026 karena sistem pembayaran dilakukan pada awal bulan.(Abi/ADV)





