• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Grab dan Gojek Resmi Hapus Langganan GrabBike dan GoRide Hemat

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
20 May 2026 14:28
Durasi baca: 4 menit
Driver ojek online melintas dengan atribut Grab dan Gojek setelah aturan baru Perpres Ojol 2026 tentang pemotongan komisi aplikasi maksimal 8 persen

Grab dan Gojek resmi menghapus biaya langganan layanan hemat bagi driver ojol setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kini potongan aplikasi dibatasi maksimal 8 persen (foto/ist/grab.com)

Poin Penting:

  • Grab dan Gojek menghapus biaya langganan driver untuk layanan hemat setelah Perpres Ojol 2026 berlaku
  • Pemerintah membatasi potongan komisi aplikasi maksimal 8 persen dari sebelumnya hingga 20 persen
  • Tarif layanan hemat tetap tersedia bagi konsumen meski akan ada penyesuaian harga terbatas

Bacaini.ID, KEDIRI – Grab Indonesia dan Gojek resmi menghapus program langganan berbayar bagi mitra driver layanan GrabBike Hemat dan GoRide Hemat setelah terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi baru tersebut juga memangkas batas maksimal potongan komisi aplikasi menjadi hanya 8 persen.

Baca Juga:

  • Unjuk Rasa di Mapolresta Kediri Rusuh, 4 Mobil Polisi Dirusak

Perpres yang diumumkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (Mayday) tersebut, akhirnya resmi berlaku dan diterapkan oleh dua raksasa transportasi online di Indonesia tersebut sejak Selasa (19/5) kemarin.

Pemerintah secara resmi memangkas batas maksimal potongan komisi aplikasi dari yang sebelumnya 20% menjadi maksimal 8%. Dengan demikian ratusan ribu hingga jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) roda dua di seluruh Indonesia kini berhak mengantongi pendapatan bersih minimal 92% dari total nilai perjalanan mereka. 

Driver Ojol Keluhkan Potongan Ganda pada Layanan Hemat

Pada akhir tahun 2025, Gojek menguji coba skema langganan berskala terbatas untuk layanan GoRide Hemat, sebelum akhirnya memperluas kebijakan tersebut ke seluruh penjuru Indonesia pada Februari 2026.

Langkah ini diambil aplikator sebagai strategi penetrasi pasar guna menjangkau segmen konsumen sensitif harga (price-sensitive consumers) serta bersaing dengan moda transportasi publik massal.

Baca Juga:

  • Samanhudi Menang Ketua KONI Kota Blitar: Dilantik Monggo Ora Monggo

Hal serupa juga diimplementasikan oleh Grab Indonesia lewat fitur GrabBike Hemat. Namun, di balik tarifnya yang sangat ekonomis bagi penumpang, skema operasional di sisi pengemudi justru memicu gelombang protes dari berbagai serikat pekerja ojol.

Agar akun aplikasi seorang mitra driver bisa mendapatkan jatah orderan atau pesanan dari kategori ‘Hemat’, pihak aplikator mewajibkan pengemudi untuk membeli paket langganan atau membayar biaya akses harian atau mingguan di muka.

Namun, mitra driver pada akhirnya menyadari adanya beban pengeluaran ganda (double deduction). Pengemudi tidak hanya harus mengeluarkan modal awal untuk membeli hak akses langganan ‘Hemat’, tetapi setiap pesanan murah yang berhasil mereka selesaikan tetap dipotong komisi standar aplikasi sebesar 20%.

Akibatnya, seringkali driver yang berlangganan ‘Hemat’ justru merugi jika orderan sedang sepi karena biaya langganan otomatis langsung didebet dari dompet digital mereka, sementara pemasukan minim dan tidak sebanding dengan akumulasi pendapatan trip harian mereka.

Isi Penting Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Terdapat tiga poin fundamental yang diatur dalam Perpres perlindungan ojol ini:

• Pemangkasan Batas Komisi Aplikasi

Aturan ini mewajibkan seluruh penyedia platform aplikasi moda transportasi roda dua untuk menerapkan batas aman potongan maksimal 8%. Potongan ini jauh lebih rendah dibanding standardisasi global dan regional yang biasanya berkisar di angka 15% hingga 22%.

• Kewajiban Penyediaan Jaminan Sosial Aplikator

Tidak lagi sekadar menempatkan pengemudi sebagai mitra lepas tanpa tanggung jawab sosial. Perpres mewajibkan perusahaan mengintegrasikan para pengemudi ke dalam program perlindungan formal, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta fasilitas asuransi kesehatan tambahan yang disubsidi oleh perusahaan.

• Standar Keamanan dan Jam Kerja

Mengatur koridor mitigasi kelelahan kerja (fatigue management) guna menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat beban kerja berlebih (overwork).

Meskipun reformasi regulasi ini menjadi angin segar bagi para pengemudi ojek online, perubahan margin keuntungan aplikator yang turun drastis tentu membawa konsekuensi logis pada aspek bisnis makro dan harga di tingkat konsumen.

Namun dalam keterangannya kepada media, pihak manajemen Gojek dan Grab memastikan bahwa opsi tarif murah ‘GoRide Hemat’ dan ‘GrabBike Hemat’ tidak akan dihapus dari aplikasi konsumen. Konsumen tetap dapat melihat dan memilih opsi tersebut saat melakukan pemesanan perjalanan.

Sebagai kompensasi atas hilangnya pendapatan aplikator dari skema langganan driver dan pemotongan komisi, aplikatif akan melakukan penyesuaian tarif secara terbatas, khusus pada kategori layanan hemat tersebut. Untuk layanan standar dan lainnya, dipastikan tidak akan mengalami kenaikan tarif.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: driver ojolgojekgrabojol
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Driver ojek online melintas dengan atribut Grab dan Gojek setelah aturan baru Perpres Ojol 2026 tentang pemotongan komisi aplikasi maksimal 8 persen

Grab dan Gojek Resmi Hapus Langganan GrabBike dan GoRide Hemat

Ilustrasi lansia tersenyum menunjukkan sikap optimis untuk menjaga kesehatan otak dan mencegah demensia

Optimisme Ternyata Baik untuk Otak, Risiko Pikun Berkurang 15 Persen

Bhikkhu peserta Thudong 2026 ziarah makam Gus Dur di Tebuireng Jombang

Bhikkhu Thudong Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng Jombang, Bawa Pesan Damai

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Menang Ketua KONI Kota Blitar: Dilantik Monggo Ora Monggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In