Kuat mana moralitas dengan loyalitas? Menang mana? Menjadi tanda tanya besar dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030. Gara-garanya apa lagi kalau bukan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir yang telah menghapus Permenpora No 14 tahun 2024.
Aturan yang sebelumnya jadi filter moral bagi calon ketua KONI telah diganti dengan Permenpora No 7 Tahun 2025. Jadi siapa saja boleh mencalonkan diri sebagai ketua KONI, termasuk mantan narapidana kasus korupsi yang di Kota Blitar masih memiliki jaringan dan loyalitas eks bawahan yang kuat.
Mengutip keterangan Slamet Hariyoso Seputro, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 (9/5/2026), Muh Samanhudi Anwar telah memenuhi syarat pencalonan Ketua KONI meskipun statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
Baca Juga:
- Eks Narapidana Korupsi Boleh Mencalonkan Ketua KONI Blitar, Samanhudi Lolos Syarat
- Tonny Andreas Calon Ketua KONI Kota Blitar, Prestasi Olahraga Blitar Siap Melenting
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pelakunya dinamai koruptor. Yang dimaling uang negara. Uang rakyat.
Dengan dijebolnya filter moral dari syarat pencalonan Ketua KONI oleh Erick Thohir maka para eks koruptor di Indonesia, termasuk di Kota Blitar kembali bisa berkiprah. Ibarat judi, kartu mereka telah hidup kembali. Berkesempatan besar mengelola uang negara lagi.
Bagaimana kalau mereka kumat lagi, nyolong uang rakyat lagi, mengingat KONI mendapatkan dana hibah? Mari mencoba berfikir out of the box sehingga tidak berlarat-larat pada sesuatu yang nyaris niscaya bisa terulang, apalagi dengan jaringan yang masih kuat sekaligus loyal.
Justru itu marilah berterima kasih kepada Pak Erick Thohir, karena berkat beliau warga Kota Blitar, khususnya 38 pimpinan cabang olahraga (cabor) KONI Kota Blitar berkesempatan menempuh ujian moralitas. Moralitas yang akan diuji oleh loyalitas.
Apakah moralitas di cabor KONI Kota Blitar masih memiliki tempat terhormat? Masih berdaya untuk menang, atau justru tersungkur di bawah kekuatan loyalitas pada mantan atasan yang mencoba kembali menjadi atasan? Jawabannya ada pada 19 Mei 2026 mendatang.
Profil Singkat Tonny Andreas dan Muh Samanhudi Anwar
Tonny Andreas merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar dua periode yang tercatat sukses mengantarkan atlet-atlet Kabupaten Blitar meraih penghargaan bergengsi dalam berbagai ajang kejuaraan tingkat regional dan nasional.
Magister Hukum Universitas Jember dengan predikat cumlaude tersebut dikenal memiliki jejaring luas dengan berbagai stakeholder olahraga. Pergaulannya lintas sektoral.
Tonny Andreas yang dikenal aktif sebagai praktisi hukum (advokat) dan pengajar (dosen) itu juga memiliki kedekatan dengan mubaligh populer Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam.
Di berbagai kesempatan ia berulangkali menyatakan mendedikasikan diri untuk kemajuan olahraga, melakukan pembinaan pada bibit-bibit atlet muda, khususnya di Blitar Raya.
Sementara Muh Samanhudi Anwar merupakan mantan Wali Kota Blitar setelah era Jarot Saiful Hidayat. Pada tahun 2018 Samanhudi Anwar kesandung kasus korupsi atau tepatnya gratifikasi. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum lama menghirup udara bebas, Samanhudi Anwar kembali ditangkap dan dijebloskan ke penjara dengan sangkaan sebagai otak kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, yang merupakan mantan wakilnya.
Samanhudi Anwar bebas pada saat berlangsungnya Pilkada 2024 dan langsung aktif bergerak. Alasannya maju di pencalonan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 karena merasa prihatin dengan kondisi olahraga di Kota Blitar yang tidak semaju masa pemerintahannya.
Penulis: Garendi
*) Penulis adalah jurnalis Bacaini.id yang menyukai es pleret dan pecel punten




