Poin Penting:
- DPRD Tulungagung yang menentukan bacawabup pengganti pasca OTT KPK terhadap Bupati Gatut Sunu Wibowo
- Bacawabup yang dibutuhkan memiliki kemampuan komunikasi lintas parpol dan kuat di akar rumput
- Peta politik DPRD yang tidak menguntungkan membuat posisi Plt Bupati membutuhkan pendamping strategis
Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Kabupaten Tulungagung membutuhkan bakal calon wakil bupati (bacawabup) yang tidak hanya kuat secara figur, tetapi juga mampu menjembatani komunikasi lintas partai politik dan akar rumput pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Pengisian jabatan Wakil Bupati Tulungagung ditentukan oleh DPRD. Hak mengusulkan nama bakal calon wakil bupati (Bacawabup) yang akan mendampingi Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin berada di koalisi partai pengusung, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar dan PKS.
Baca Juga:
Hasil penelusuran Bacaini.id ke sejumlah simpul sosial dan politik di Kabupaten Tulungagung, ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki Bacawabup Tulungagung untuk menghadapi situasi saat ini.
Pertama adalah kriteria politik dan ketokohan. Baharudin membutuhkan pendamping yang mampu sekaligus handal berkomunikasi lintas parpol. Pendamping dengan figur yang sudah teruji di lingkaran elit dan akar rumput (grassroot).
Sebab meskipun menjadi pemenang Pilkada 2024, suara partai pengusung di DPRD Kabupaten Tulungagung bukan suara mayoritas. Partai Gerindra diketahui hanya memiliki 8 kursi, Partai Golkar 5 kursi dan PKS 2 kursi. Total praktis hanya 15 kursi.
Sementara suara yang dimiliki oposisi di legislatif lebih besar. Apalagi dengan adanya OTT KPK pada 10 April 2026, komposisi politik secara implisit telah bergeser dan hal itu semakin menguatkan kekuatan oposisi di legsilatif.
Situasi yang tidak menguntungkan secara politik bagi kepala daerah tersebut tidak bisa dibiarkan. Baharudin tidak bisa menghadapinya seorang diri. Harus segera distabilkan agar kepala daerah bisa bekerja dengan baik mewujudkan visi misi.
“Kepala daerah membutuhkan pendamping yang benar-benar mumpuni sebagai komunikator lintas parpol dan grassroot,” tutur sumber di Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga:
- 63 Sekolah di Trenggalek Tanpa Kepala Sekolah Definitif, Pemkab Siapkan Seleksi
- Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda
Yang kedua adalah Bacawabup Tulungagung harus memiliki kemampuan merangkul kekuatan politik di tingkat bawah, mulai relawan, berbagai stakeholder sosial dan desa. Kabupaten Tulungagung seperti diketahui terbagi atas 19 kecamatan dan terdiri dari 257 desa dan 14 kelurahan.
Dengan pendamping yang cakap berkomunikasi dengan grassroot, utamanya dengan 257 kepala desa, termasuk 14 kelurahan, hal itu akan meringankan tugas bupati mewujudkan visi misinya hingga 2029. Saat ini yang dibutuhkan Tulungagung adalah sosok Wabup yang sudah teruji memiliki kecakapan komunikasi tersebut.
Sementara sebelumnya Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengakui OTT KPK menjadi pukulan bagi Pemkab Tulungagung. Ia tidak berharap OTT menjadi trauma para pejabat sehingga tidak berani berinovasi.
Pada sisi lain Baharudin mengaku selama ini memang tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan program pembangunan dan kebijakan anggaran. Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan kondusif.
“Tantangannnya disitu, karena selama ini saya tidak terlibat perencanaan, anggaran dan program,” katanya.
Seperti diketahui, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap dalam OTT KPK Jumat malam (10/4/2026) telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala OPD Pemkab Tulungagung.
Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta, dokumen dan beberapa barang elektronik.
Terungkap Bupati Gatut Sunu meminta uang Rp5 miliar kepada 16 kepala OPD dan baru terkumpul Rp27,5 miliar. Ia juga mengendalikan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK juga menahan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati.
Sementara 11 orang termasuk Jatmiko Dwijo Saputro, adik kandung Bupati Gatut Sunu tetap berstatus saksi dan diizinkan pulang. Jatmiko merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDIP.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





