• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

Perpanjangan ini dilakukan atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberi ruang bagi wajib pajak badan menyusun laporan lebih akurat dan lengkap.

ditulis oleh Redaksi
30 April 2026 18:57
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Tenggat yang semula berakhir pada 30 April kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Keputusan ini diambil setelah lonjakan permintaan dari wajib pajak badan, tercatat lebih dari 4.000 permohonan relaksasi pelaporan. DJP juga mengakui sistem Coretax yang baru diterapkan belum sepenuhnya sempurna, sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan data masuk dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahan teknis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan arahan agar relaksasi diberikan demi menjaga akurasi pelaporan. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu terburu-buru sehingga kualitas laporan tetap terjaga.

Dengan kebijakan ini, SPT Tahunan PPh Badan yang semula berakhir pada 30 April kini diperpanjang satu bulan. Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026, karena sebelumnya sudah mendapat perpanjangan dari tenggat awal 31 Maret.

DJP menegaskan tidak akan mengenakan denda bagi wajib pajak badan yang melapor dalam periode perpanjangan. Namun, relaksasi pembayaran pajak masih dalam tahap kajian dan keputusan baru akan diumumkan setelah analisis penerimaan negara selesai.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, kantor pajak tetap buka setiap hari, Senin hingga Minggu, melayani tatap muka, serta melakukan jemput bola ke korporasi yang membutuhkan asistensi.

Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi wajib pajak badan untuk menyiapkan laporan keuangan dan dokumen pendukung secara lebih lengkap. DJP berharap kebijakan ini meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga kualitas data perpajakan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DJPperpanjangan laporan SPTSPT
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Starbucks di Korea Selatan di tengah kontroversi promosi berbasis AI yang memicu boikot publik

Starbucks di Korea Selatan Diboikot Gegara Promo AI Singgung Tragedi Sejarah

Seniman Gunadi menjelaskan proses pembuatan patung Bung Karno setinggi lima meter di Istana Gebang Kota Blitar

Dibalik Patung Baru Soekarno di Blitar, Seniman Gunadi Sebut Karakter Bung Karno Paling Sulit

Warga mengikuti tradisi Baritan dan ritual bulan Suro di wilayah Blitar Jawa Timur

Tradisi Bulan Suro di Blitar: Dari Baritan hingga Larung Sesaji, Masih Dilestarikan Warga

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In