• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

ETLE Handheld Berlaku di Tulungagung, Polisi Tilang Pelanggar Pakai Smartphone

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
29 April 2026 21:10
Durasi baca: 2 menit
ETLE Handheld Tulungagung tilang elektronik menggunakan smartphone polisi

Petugas Satlantas Polres Tulungagung menggunakan ETLE Handheld berbasis smartphone untuk menindak pelanggar lalu lintas tanpa menghentikan kendaraan (foto/Bacaini.id)

Poin Penting:

  • ETLE Handheld resmi berlaku di Tulungagung, memungkinkan tilang tanpa menghentikan pelanggar
  • Sistem berbasis smartphone terintegrasi database ETLE dan mendeteksi pelanggaran otomatis
  • Bersifat mobile dan akan dikembangkan dengan penambahan perangkat ke depan

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Sistem tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld resmi diberlakukan di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mulai Rabu (29/4/2026). Teknologi ini memungkinkan polisi menindak pelanggar lalu lintas hanya dengan smartphone tanpa harus menghentikan kendaraan di jalan.

Baca Juga:

  • Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila mengatakan ETLE berlaku mulai Rabu (29/4/2026) ini. ETLE Handheld menjadi pengganti tilang manual yang terkonfigurasi dengan database ETLE milik kepolisian. “Kita menggunakan smartphone yang terdapat aplikasi dan terkonfigurasi dengan ETLE,” ujar Taufik Nabila Rabu (29/4/2026).

Hanya melalui smartphone saat ini polisi bisa menilang tanpa harus memberhentikan pelanggar lalu lintas. Setelah terpotret, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar.

“Tapi kalau pelanggar bisa diberhentikan, kita akan berikan bukti pelanggaran secara langsung yang bisa pelanggar tersebut tebus di Bank,” katanya.

Taufik menyebut ETLE Handheld untuk sementara bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi. 

“Di aplikasi ini ketika nanti kamera diarahkan ke pelanggar, nanti akan muncul jenis pelanggarannya. Kalau dia tidak melanggar tentu tidak dapat ditilang,” jelasnya. 

Teknologi ini akan dioperasikan oleh petugas satlantas yang sedang berpatroli. Sewaktu-waktu dan di manapun terpantau pelanggaran lalu lintas, polisi akan langsung memotret di tempat. 

“Sekarang kita masih punya satu unit. Nanti kedepan kita akan tambah kembali, ” tambahnya. 

ETLE Handheld bersifat mobile. Tidak hanya terpaku di wilayah perkotaan, tapi bisa berada di seluruh wilayah Tulungagung. Fungsi ETLE Handheld dilengkapi alat tilang teknologi tinggi milik polisi. Karena selama ini hanya ada ETLE statis di simpang empat tamanan Tulungagung.

Penulis: Fikri

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: etle handheldpolres tulungagungTilang ETLETulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

ETLE Handheld Tulungagung tilang elektronik menggunakan smartphone polisi

ETLE Handheld Berlaku di Tulungagung, Polisi Tilang Pelanggar Pakai Smartphone

Ilustrasi bayi tidur. Foto: unsplash

Begini Cara Menidurkan Anak Tanpa Diikat Seperti Daycare Yogyakarta

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In