Bacaini.ID, YOGYAKARTA — Dunia pengasuhan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang kasus dugaan kekerasan serius. Sebanyak 53 anak balita dilaporkan menjadi korban perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, yang berlokasi di kawasan Umbulharjo/Sorosutan, Yogyakarta.
Kasus ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 20 April 2026, dan hanya berselang empat hari, aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap lokasi daycare tersebut pada 24 April 2026.
Bukan hanya skala korban yang ada, publik dikejutkan oleh siapa yang berdiri di balik institusi ini. Penelusuran data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengungkap bahwa Yayasan Aresha Indonesia Center, badan hukum yang menaungi daycare tersebut, dikendalikan oleh figur-figur dengan latar belakang hukum dan akademik bergengsi, seorang hakim aktif dan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ketua Daycare Jadi Tersangka
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menetapkan Diyah Kusumastuti, S.E., selaku Ketua Yayasan Little Aresha sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Diyah bukan nama baru dalam pusaran masalah hukum. Rekam jejaknya mencatat pernah terlibat dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain bersama rekannya Turino Junaidi, S.E.
Kasus ini berkaitan dengan penarikan dana antarbank yang tidak sesuai prosedur dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hakim Pratama Pengadilan Negeri
Puncak struktur kendali yayasan dijabat oleh Rafid Ihsan Lubis, S.H. sebagai Ketua Dewan Pembina sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) Yayasan Aresha Indonesia Center. Berdasarkan data AHU, Rafid memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan pembina, pengurus, maupun pengawas yayasan, yang menempatkannya sebagai pengendali utama lembaga ini.
Ironinya, Rafid Ihsan Lubis berstatus sebagai Hakim Pratama aktif di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu. Seorang penegak hukum yang kini harus berhadapan dengan konsekuensi kepemilikan institusi yang kini masuk pusaran kasus pidana.
Rafid sendiri menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum UGM (lulus tahun ajaran 2019/2020), dan belakangan tercatat sebagai mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sejak 12 Februari 2024.
Dosen UGM Terseret, Kampus Berikan Klarifikasi
Satu nama lain yang muncul dalam dokumen resmi yayasan adalah Dr. Cahyaningrum Dewojati, M.Hum., akademisi senior yang menjabat sebagai dosen tetap Jurusan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Gadjah Mada sejak 1998. Dalam struktur yayasan, ia tercatat sebagai Penasihat Yayasan Aresha Indonesia Center.
Cahyaningrum adalah figur akademik dengan rekam jejak internasional yang pernah menjadi visiting scientist di KITLV serta narasumber tamu di Nara Women’s University (Jepang), SOAS University (London), dan Hamburg University (Jerman).
Merespons polemik yang muncul, juru bicara UGM I Made Andi Arsana memberikan klarifikasi resmi pada 27 April 2026. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Cahyaningrum dalam yayasan tersebut dilakukan atas kapasitas pribadi, bukan sebagai representasi institusi. UGM memastikan tidak memiliki relasi resmi dengan Yayasan Aresha Indonesia Center, namun menyatakan tetap memantau dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Struktur Kekuasaan di Balik Daycare
Berdasarkan penelusuran dokumen, struktur puncak Yayasan Aresha Indonesia Center tergambar sebagai berikut:
Nama: Rafid Ihsan Lubis, S.H.
Jabatan: Pemilik Manfaat / Ketua Dewan Pembina
Profesi/Afiliasi: Hakim Pratama PN Tais, Bengkulu
Nama: Dr. Cahyaningrum Dewojati, M.Hum.
Jabatan: Penasihat Yayasan
Profesi/Afiliasi: Dosen Tetap FIB Universitas Gadjah Mada
Nama: Diyah Kusumastuti, S.E.
Jabatan: Ketua Yayasan
Profesi/Afiliasi: Tersangka Dugaan Kekerasan Anak
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis di ruang publik. Pertama, bagaimana seorang hakim aktif yang sehari-hari menangani perkara hukum, bisa menjadi beneficial owner sebuah lembaga yang kini terseret kasus pidana kekerasan anak?
Kedua, apakah ada pengawasan dari Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung terhadap kepemilikan aset yayasan oleh hakim aktif?
Ketiga, dengan jumlah korban yang mencapai 53 anak, publik mendesak transparansi penuh atas hasil penyidikan, baik terkait mekanisme kekerasan yang terjadi, maupun tanggung jawab seluruh pengurus yayasan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Diyah Kusumastuti masih berlanjut. Sementara status hukum Rafid Ihsan Lubis dan Dr. Cahyaningrum Dewojati dalam kapasitasnya sebagai pengurus yayasan belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.
Penulis: Danny Wibisono*
*)Kepala Litbang Bacaini.ID





