• Login
Bacaini.id
Friday, April 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jejak Dana Pokir, dari Aspirasi ke Bancakan Anggaran

Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno tak banyak bicara ketika jaksa menggiringnya menuju mobil tahanan di halaman Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis petang, 23 April 2026. Politikus itu hanya menunduk, mengenakan rompi tahanan.

ditulis oleh Redaksi
24 April 2026 13:49
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi korupsi dana hibah Pokir. Foto: bacaini/AI

Ilustrasi korupsi dana hibah Pokir. Foto: bacaini/AI

Bacaini.ID, KEDIRI – Suratno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024. Kasus ini menjerat enam orang, tiga anggota DPRD aktif dan tiga tenaga pendamping, dengan total nilai dana yang direalisasikan mencapai Rp 242,9 miliar. Kejaksaan Negeri Magetan menyebut penyimpangan dilakukan secara sistematis, bukan kebetulan.

Secara normatif, pokir dimaksudkan sebagai jembatan antara wakil rakyat dan konstituennya. Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, lalu menyampaikannya dalam pembahasan anggaran daerah.

Dalam praktik di Magetan, jaksa menemukan fungsi itu bergeser jauh. Pokir tak lagi berbasis kebutuhan masyarakat, melainkan kendali langsung atas kegiatan dan anggaran.

Penyidik menyebut anggota DPRD menguasai seluruh siklus hibah, mulai menentukan kelompok penerima, mengondisikan proposal, hingga memastikan dana cair. Kelompok masyarakat (pokmas) yang namanya tercantum sebagai penerima hibah, dalam banyak kasus hanya dipinjam identitasnya. Proposal disusun pihak lain, laporan pertanggungjawaban dibuatkan, sementara kegiatan di lapangan sering kali tak pernah benar-benar ada.

Uang yang semestinya berhenti di tangan masyarakat justru berputar balik. Dana hibah yang sudah masuk ke rekening pokmas ditarik kembali, sebagian oleh pendamping, sebagian lainnya oleh oknum anggota dewan dengan dalih biaya administrasi atau pengamanan. Di atas kertas, semua tampak rapi. Di lapangan, proyek mangkrak atau fiktif.

Celah Desain Pokir

Kasus Magetan membuktikan adanya kelemahan sistemik pada program ini. Pertama, terdapat konflik kepentingan struktural. Pokir menempatkan anggota DPRD pada posisi ganda, sebagai penyerap aspirasi sekaligus pengendali alokasi kegiatan. Dalam posisi ini, aspirasi mudah berubah menjadi alat politik elektoral. Sehingga anggaran publik menjadi sarana menjaga loyalitas konstituen, bukan lagi instrumen pembangunan berbasis kebutuhan objektif.

Kedua, prinsip check and balance tak pernah ada. Dalam praktiknya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sering hanya berfungsi sebagai pelaksana administratif. Usulan pokir yang dibawa anggota DPRD jarang benar-benar diuji kelayakannya. Meski kegiatan tak sesuai prioritas pembangunan atau kemampuan teknis, ruang bagi SKPD untuk menolak hampir tak ada. Relasi yang seharusnya seimbang antara legislatif dan eksekutif berubah menjadi relasi subordinatif.

Ketiga, skema hibah itu sendiri sangat rentan disalahgunakan. Hibah berbasis kepercayaan, swakelola, dan fleksibilitas. Ketika kapasitas kelompok masyarakat rendah, pengawasan longgar, dan dominasi politik anggota DPRD terlalu kuat, ruang manipulasi terbuka lebar. Pokmas mudah dikondisikan, laporan bisa direkayasa, dan pekerjaan lapangan sulit diverifikasi secara cepat.

Keempat, pengawasan lebih banyak bersifat ex-post. Inspektorat dan aparat pengawas internal umumnya baru bergerak setelah dana cair dan laporan disampaikan. Pada tahap itu, penyimpangan sudah telanjur terjadi, uang sudah berpindah tangan, dan proyek yang bermasalah tinggal menyisakan dokumen. Penindakan pidana datang belakangan, ketika kerugian negara sulit dipulihkan.

Peran Pendamping Sebagai Broker

Dalam konstruksi perkara Magetan, peran Ketua DPRD disebut dominan. Penyidik menyebutnya sebagai simpul pengendali, dari penentuan program hingga penjagaan alur pencairan. Dua anggota DPRD lain menjalankan peran serupa di wilayah dapil masing-masing. Tenaga pendamping dewan menjadi penghubung yang memastikan semua tahapan berjalan sesuai skema.

Pendamping ini bukan sekadar pembantu teknis. Mereka menyusun proposal, menyiapkan LPJ, berkoordinasi dengan SKPD, sekaligus mengamankan hubungan antara anggota DPRD dan kelompok penerima hibah. Dalam praktiknya, mereka menjadi broker anggaran yang bekerja di balik layar, menjaga agar dana tetap berada dalam orbit kekuasaan politik.

Kejaksaan Negeri Magetan menyatakan peluang tersangka baru masih terbuka. Namun bahkan jika seluruh pelaku dalam kasus ini diadili, persoalan mendasarnya belum tentu selesai. Selama pokir dipahami sebagai “jatah anggaran” anggota DPRD, bukan sebagai bahan perencanaan, kasus serupa akan terus berulang dengan aktor dan daerah yang berbeda.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dana hibahdana pokirkejaksaan magetanketua DPRD Magetankorupsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jet tempur F-15K Korea Selatan terbang dalam formasi latihan di langit Daegu

AU Korea Selatan Minta Maaf atas Insiden Tabrakan Dua Jet F-15K saat Latihan di Daegu

Jembatan Cangar Batu Mojokerto lokasi bunuh diri dan fenomena Werther Effect

Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

Ilustrasi korupsi dana hibah Pokir. Foto: bacaini/AI

Jejak Dana Pokir, dari Aspirasi ke Bancakan Anggaran

  • Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

    Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Sembonyo Trenggalek 2026: Ribuan Warga Ikuti Ritual Syukur Nelayan Prigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In