Poin Penting:
- Warga Dusun Bintang, Desa Ngaringan, menuntut penutupan pengolahan limbah karena bau menyengat tak kunjung hilang meski sudah diuji coba setahun.
- Limbah berasal dari 300.000 ekor ayam dengan produksi 7–8 ton setiap dua hari, dan dikeluhkan sejak April 2025.
- DPRD Blitar meminta evaluasi aktivitas pengolahan limbah agar masyarakat tidak menjadi korban dampak lingkungan.
Bacaini.ID, BLITAR – Bau busuk menyengat dari pengolahan limbah kotoran peternakan ayam petelur milik CV Bumi Indah kembali diresahkan warga Dusun Bintang Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Baca Juga:
Warga di 4 RT Dusun Bintang menuntut pengolahan limbah ternak ayam tersebut untuk dihentikan dan ditutup. Sebab uji coba yang sudah berjalan satu tahun oleh CV Bumi Indah terbukti tetap menimbulkan bau busuk.
“Karena uji coba sudah satu tahun dan tetap menimbulkan bau busuk, kami minta pengolahan limbahnya ditutup saja,” tutur Suyono perwakilan warga RT 03 RW 01 kepada wartawan Selasa (21/4/2026).
Permasalahan bau busuk pengolahan limbah peternakan ayam CV Bumi Indah di Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari diketahui berlangsung cukup lama. Limbah yang diolah berasal dari kotoran 300.000 ekor ayam petelur.
Limbah tersebut berupa limbah padat yang jumlahnya mencapai 7-8 ton per dua hari sekali. Bau busuk yang menyengat itu, kata Suyono dikeluhkan warga sejak bulan April 2025.
Pada bulan Desember 2025 pengolahan limbah sempat dihentikan sementara karena desakan warga semakin meluas. Namun jelang hari raya Idul Fitri 2026 pengolahan diaktifkan lagi.
Menurut Suyono, bukan hanya busuk serupa bau bangkai. Aroma tidak sedap dari limbah kotoran ayam tersebut juga membuat warga mulai mengeluhkan sesak nafas.
Karenanya yang diinginkan warga saat ini CV Bumi Indah segera menghentikan dan menutup pengolahan limbah kotoran ayamnya. “Baunya seperti bau bangkai dan bikin sesak nafas,” tandas Suyono.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar Anugerah Surya menanggapi masalah yang terjadi mengatakan legislatif meminta aktivitas pengolahan limbah peternakan ayam di Desa Ngaringan untuk dievaluasi.
Prinsipnya kalau terjadi permasalahan antara pengusaha dengan masyarakat di Kabupaten Blitar, legislatif menegaskan masyarakat jangan sampai menjadi korban.
“Kami meminta aktivitas pengolahan limbah yang ada untuk dievaluasi. Jangan sampai masyarakat yang menderita,” tegasnya.
Sebelumnya Tama selaku Manajer HRD dan Legal CV Bumi Indah pada 31 Desember 2025 mengatakan instalasi pengolahan limbah yang dimiliki sudah sesuai baku mutu seperti diatur Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021.
Perusahaannya telah memenuhi 9 parameter sesuai ketentuan yang berlaku. Tama berdalih bau tidak sedap tidak bisa ditekan sampai angka nol persen. “Tapi sesuai ketentuan baku mutu dipastikan tidak berbahaya,” kata Tama.
Tama juga mengakui pengolahan limbah kotoran ayam belum berjalan maksimal. Bau tidak sedap yang dikeluhkan berasal dari proses pengeringan dan fermentasi limbah, terutama dari uap saat proses pengeringan.
Karenanya pada akhir Desember 2025 pengolahan limbah dihentikan sementara sampai ditemukan formula yang pas. Namun jelang hari raya Idul Fitri 2026 pengolahan limbah beroperasi lagi dan kembali menimbulkan persoalan.
CV Bumi Indah diketahui memulai usaha peternakan ayam petelur di Desa Ngaringan pada tahun 2022 dengan menempati lahan seluas 5,7 hektar dengan 2 hektar lebih untuk kandang ayam. Populasi di awal sebanyak 50.000 ekor ayam dan sekarang berkembang menjadi 300.000 ekor ayam.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Blitar ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri peternakan agar tidak merugikan masyarakat sekitar, terutama terkait dampak lingkungan dan kesehatan.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





