Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK masih menerima gaji pokok serta tunjangan anak istri sebesar Rp5,8 juta per bulan. Sebelumnya take home pay Gatut Sunu saat masih aktif menjabat mencapai 100 juta per bulan.
Baca Juga:
Menurut Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung Fancholiq Joko Pribadi komponen take home pay Gatut Sunu telah dihentikan, yakni tunjangan beras, biaya sarana prasarana, biaya mobilitas, biaya operasional, dan penerimaan insentif pajak dan retribusi daerah.
Mulai bulan Mei hingga ada keputusan hukum tetap, Gatut Sunu hanya akan menerima gaji Rp5,8 juta per bulan. Begitu juga dengan Dwi Yoga Ambal, ajudan Gatut Sunu yang berstatus ASN golongan III B. Yang bersangkutan hanya mendapat gaji pokok dan tunjangan anak istri Rp3,3 juta per bulan.
“Kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler dan hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok dan tunjangan anak – istri,” kata Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung Fancholiq Joko Pribadi Selasa (21/4/2026).
Bupati bon aktif Gatut Sunu dan ajudannya Yoga diketahui telah terjaring OTT KPK pada Jumat 10 April 2026 atas dugaan kasus pemerasan 16 kepala OPD. Yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK Jakarta.
Dengan status barunya (tersangka), take home pay yang sebelumnya diterima Gatut Sunu sekitar 100 juta per bulan, kata Fancholiq turun drastis. Berbagai penerimaan keuangan dari sejumlah komponen tersebut telah dihentikan.
Fancholiq mengatakan skema ini mulai berlaku pada bulan Mei sampai ada keputusan pengadilan atau yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya. “Itu nanti sampai ada keputusan yang bersifat tetap dari pengadilan,” katanya.
Mengenai pemberian gaji kepada Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian juga Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Seperti diketahui, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap dalam OTT KPK Jumat malam (10/4/2026) telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala OPD Pemkab Tulungagung.
Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta, dokumen dan beberapa barang elektronik.
Terungkap Bupati Gatut Sunu meminta uang Rp5 miliar kepada 16 kepala OPD dan baru terkumpul Rp27,5 miliar. Ia juga mengendalikan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif





