• Login
Bacaini.id
Tuesday, April 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Tulungagung Non Aktif Masih Terima Gaji 5,8 Juta, Sebelumnya 100 Juta per bulan

Status tersangka KPK membuat penghasilan Gatut Sunu Wibowo anjlok drastis—dari ratusan juta kini hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
21 April 2026 16:44
Durasi baca: 3 menit
Gatut Sunu Wibowo saat mengenakan rompi tahanan KPK

Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo kini hanya menerima gaji Rp5,8 juta per bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK (foto/Bacaini.id)

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK masih menerima gaji pokok serta tunjangan anak istri sebesar Rp5,8 juta per bulan. Sebelumnya take home pay Gatut Sunu saat masih aktif menjabat mencapai 100 juta per bulan.

Baca Juga:

  • Adik Gatut Sunu Akhirnya Angkat Bicara: Saya Jaga Jarak Sejak Awal

Menurut Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung Fancholiq Joko Pribadi komponen take home pay Gatut Sunu telah dihentikan, yakni tunjangan beras, biaya sarana prasarana, biaya mobilitas, biaya operasional, dan penerimaan insentif pajak dan retribusi daerah.

Mulai bulan Mei hingga ada keputusan hukum tetap, Gatut Sunu hanya akan menerima gaji Rp5,8 juta per bulan. Begitu juga dengan Dwi Yoga Ambal, ajudan Gatut Sunu yang berstatus ASN golongan III B. Yang bersangkutan hanya mendapat gaji pokok dan tunjangan anak istri Rp3,3 juta per bulan.

“Kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler dan hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok dan tunjangan anak – istri,” kata Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung Fancholiq Joko Pribadi Selasa (21/4/2026).

Bupati bon aktif Gatut Sunu dan ajudannya Yoga diketahui telah terjaring OTT KPK pada Jumat 10 April 2026 atas dugaan kasus pemerasan 16 kepala OPD. Yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK Jakarta.

Dengan status barunya (tersangka), take home pay yang sebelumnya diterima Gatut Sunu sekitar 100 juta per bulan, kata Fancholiq turun drastis. Berbagai penerimaan keuangan dari sejumlah komponen tersebut telah dihentikan.

Fancholiq mengatakan skema ini mulai berlaku pada bulan Mei sampai ada keputusan pengadilan atau yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya. “Itu nanti sampai ada keputusan yang bersifat tetap dari pengadilan,” katanya.

Mengenai pemberian gaji kepada Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian juga Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Seperti diketahui, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang ditangkap dalam OTT KPK Jumat malam (10/4/2026) telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala OPD Pemkab Tulungagung.

Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta, dokumen dan beberapa barang elektronik.

Terungkap Bupati Gatut Sunu meminta uang Rp5 miliar kepada 16 kepala OPD dan baru terkumpul Rp27,5 miliar. Ia juga mengendalikan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati.

Penulis: Fikri

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: Gaji BupatiGaji Kepala DaerahGatut Sunu WibowoOTT KPKTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

anak mendaki gunung jalur ringan Jawa Timur

Gunung di Jawa Timur yang Direkomendasikan Untuk Pendaki Anak

Gatut Sunu Wibowo saat mengenakan rompi tahanan KPK

Bupati Tulungagung Non Aktif Masih Terima Gaji 5,8 Juta, Sebelumnya 100 Juta per bulan

Penumpang kereta api padat di awal 2026

Daop 7 Madiun Catat 3 Juta Penumpang di Awal 2026, Kereta Jadi Solusi Tekan Emisi Karbon

  • Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dan Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari.

    Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In