• Login
Bacaini.id
Monday, March 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fiskal Terbatas, Pemkab Trenggalek Prioritaskan Pasien Kronis dalam Pembiayaan JKN

ditulis oleh Redaksi
30 March 2026 16:08
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengakui adanya keterbatasan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai seluruh penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di tengah kondisi tersebut, prioritas kini difokuskan pada masyarakat dengan penyakit kronis atau kategori katastrofik.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan bahwa pada masa fiskal daerah masih kuat, pemerintah mampu menanggung seluruh penerima PBI. Namun, kondisi saat ini memaksa adanya penyesuaian kebijakan agar anggaran tetap tepat sasaran.

“Dulu ketika fiskal kita kuat, kita bisa membayari seluruh penerima PBI. Tapi sekarang, kalau memang ada yang bisa dibantu, khususnya yang katastrofik atau penyakit kronis, itu segera kita prioritaskan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka ruang intervensi dalam kondisi tertentu. Salah satunya melalui reaktivasi kepesertaan secara insidentil dengan dukungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, skema ini dinilai belum memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kalau insidentil begitu masuk, baru ketahuan tidak aktif, kita bisa langsung reaktivasi lewat Baznas. Tapi itu belum bisa memberi kenyamanan karena idealnya langsung terbayar semua,” jelasnya.

Mas Ipin juga mengungkapkan bahwa jika seluruh pembiayaan PBI dibebankan kepada Baznas, anggaran yang tersedia tidak akan mencukupi. Berdasarkan perhitungan, kebutuhan tambahan anggaran untuk layanan kelas 3 mencapai sekitar Rp12 miliar per tahun.

“Untuk kelas 3 saja kita butuh tambahan sekitar Rp12 miliar dalam setahun. Ini yang sedang kita upayakan melalui refocusing anggaran,” katanya.

Di sisi lain, Pemkab Trenggalek terus berupaya memperbaiki sistem pendataan penerima bantuan dengan mengintegrasikannya ke pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Optimalisasi Posko GERTAK menjadi salah satu langkah strategis yang ditempuh.

Selain itu, pemerintah desa didorong membentuk tim operator guna memastikan pendataan lebih akurat dan mutakhir. Hal ini penting mengingat dinamika kondisi sosial masyarakat yang terus berubah.

Masalah lain yang turut disorot adalah masih adanya warga lanjut usia yang belum memiliki KTP sehingga berpotensi tidak masuk dalam sistem bantuan sosial.

“Maka dari itu, layanan ‘Mening Deh’ kita masifkan setiap minggu di desa untuk perekaman data,” ungkapnya.

Ia menegaskan, warga yang belum terdata berisiko tidak menerima bantuan atau menjadi “invisible people”. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah melakukan pengecekan langsung di lapangan sembari menunggu pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).(abi/ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kabupaten Magetan Resmi Memiliki Sirkuit Balap Senilai Rp.25 Milyar

Ilustrasi perlawanan warga di Tretes. Foto: bacaini by AI

Ketika Hutan, Air, dan Warga Berhadapan dengan Villa di Lereng Tretes

Kantor Kelurahan Banjaran Kota Kediri. Foto: wikipedia

Asal Usul Banjaran, Tanah Pardikan di Jantung Kota Kediri

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Cukup Dalih Mak Rini Tak Mencalonkan di Muscab PKB Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In