• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK: Yaqut Idap GERD Akut, Alasan Dialihkan Tahanan Rumah

Kondisi kesehatan jadi alasan KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke rumah sebelum akhirnya kembali dijebloskan ke rutan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
24 March 2026 14:26
Durasi baca: 3 menit
Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan KPK

Yaqut Cholil Qoumas kembali ke rutan KPK setelah sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah karena kondisi kesehatan (foto/ist/ant)

Bacaini.ID, JAKARTA – Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan mengidap penyakit GERD akut dan asma setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026).

Pemeriksaan kesehatan bekas Menteri Agama yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji tersebut dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga:

  • Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Yaqut menderita Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut dan asma.

GERD bagi orang awam biasa dikenali sebagai penyakit asam lambung kronis atau naikknya asam lambung ke kerongkongan.

Adanya kondisi itu (Gerd dan asma) menjadi salah satu alasan KPK kemudian mengabulkan permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan keluarga Yaqut.

“Hasil asesemen pagi ini menunjukkan yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) mengidap GERD akut, pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi, serta mengidap asma,” terang Asep kepada wartawan Selasa (24/3/2026).

Baca Juga:

  • Yaqut Cholil Qoumas Hanya Menghuni Rutan KPK 7 Hari, Status Dialihkan Tahanan Rumah
  • Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil, Tamparan Bagi KPK

KPK juga berdalih strategi penanganan perkara juga menjadi pertimbangan penting dalam pengabulan pengalihan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 19 Maret 2026 atau jelang Lebaran Idul Fitri 2026 Yaqut diketahui berstatus tahanan rumah. Bekas Menteri Agama itu tidak lagi berada di dalam rutan KPK.

Pengalihan status tahanan rumah oleh KPK itu berlangsung tertutup. Pengalihan terungkap setelah Silvia Harefa, istri bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) angkat bicara.

Pada Selasa siang (24/3/2026) ini Yaqut kembali dijebloskan ke dalam rutan KPK setelah sebelumnya lembaga anti rasuah tersebut dibanjiri kritik dari berbagai pihak.

Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.32 WIB dengan mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan tidak diborgol.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 itu mengatakan pengalihan status tahanan rumah merupakan inisiatif keluarganya.

Yaqut bersyukur memiliki kesempatan sungkem ibundanya. “Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” katanya singkat.

Yaqut Cholil Qoumas diketahui ditahan KPK pada 12 Maret 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp622 miliar.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Yaqut idap GERD akut
Via: Yaqut Cholil Qoumas
Tags: asam lambungasmaGerd akutkorupsi kuota hajiKPKtahanan rumahyaqut cholil qoumas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

Paus Leo menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf Vatikan atas keterlibatan historis Gereja Katolik dalam praktik perbudakan

Paus Leo Minta Maaf atas Perbudakan, Vatikan Akui Keterlibatan Historis Gereja Katolik

Sutopo bersama kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Bacaini/Syailendra

Ajudan Bupati Jombang dan Oknum PNS Dilaporkan Memeras dan Sekap Warga

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In