• Login
Bacaini.id
Saturday, July 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Sempat dipindah ke tahanan rumah, Yaqut kini kembali ke rutan KPK di tengah sorotan publik atas kasus kuota haji

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
24 March 2026 12:44
Durasi baca: 2 menit
Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye KPK

Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di rutan KPK setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah terkait kasus korupsi kuota haji (foto/ist/Ant)

Bacaini.ID, JAKARTA – Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji kembali ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dialihkan sebagai tahanan rumah.

Bekas Menteri Agama yang juga adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tiba di gedung KPK Selasa siang ini (24/3/2026). Mengenakan rompi oranye, kedua tangan Yaqut dalam posisi tak diborgol.

Baca Juga:

  • Yaqut Cholil Qoumas Hanya Menghuni Rutan KPK 7 Hari, Status Dialihkan Tahanan Rumah

Sebelum dijebloskan kembali ke dalam rutan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji, Yaqut telah menjalani tes kesehatan.

Pengalihan status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah berlangsung mulai 19 Maret 2026 jelang Lebaran Idul Fitri 2026, setelah KPK menerima permohonan keluarga pada 17 Maret 2026.

KPK mengatakan pengalihan status tahanan rumah Yaqut tidak permanen alias sementara. “Pengalihan ini (Status tahanan rumah) memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK Minggu (22/3/2026).

Baca Juga:

  • KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Pengalihan status tahanan rumah Yaqut oleh KPK diketahui berlangsung tertutup. Pengalihan terungkap setelah Silvia Harefa, istri bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) angkat bicara.

Yaqut pada Kamis malam (19/3/2026) tidak terlihat di rutan KPK. Juga tidak tampak di antara barisan tahanan KPK yang menjalankan salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.

Dampak dari pengalihan status tahanan rumah itu KPK menuai banyak kritik dari berbagai pihak, mulai baru pertama kali dalam sejarah berdirinya KPK hingga tudingan Yaqut telah diistimawakan.

Yaqut Cholil Qoumas diketahui ditahan KPK pada 12 Maret 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

KPK menyebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp622 miliar.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Yaqut Cholil Qoumas ditahan kembali
Via: Yaqut Cholil Qoumas
Tags: korupsi kuota hajiKPKrutan KPKtahanan rumahyaqut cholil qoumas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gaya Centil Era atau Centil Core dengan busana warna-warni, aksesori pita, dan makeup artistik yang sedang viral di media sosial

Centil Era Viral di Media Sosial, Ini Arti Centil Core dan Gaya Hidupnya

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengumumkan pencekalan dua WNA penyelenggara Bali Silent Disco di Canggu, Bali

Dirjen Imigrasi Cekal WNA Penyelenggara Bali Silent Disco

Seekor paus orca menabrak bangkai ikan mola-mola raksasa di Teluk California hingga hancur berkeping-keping dalam penelitian ilmiah

Sadis! Paus Orca Tabrak Ikan Mola-mola hingga Hancur, Ilmuwan Histeris

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In