Bacaini.ID, KEDIRI – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, memicu gelombang pertanyaan publik.
Bukan karena status hukum Yaqut yang berubah, melainkan karena perlakuan istimewa yang dirasakan berbeda dibandingkan tersangka kasus korupsi lainnya.
KPK menyatakan pengalihan ini dilakukan atas permohonan keluarga dan merupakan bagian dari “strategi penyidikan”, sebagaimana dijelaskan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi bahkan menegaskan bahwa langkah tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan hasil kajian penyidik berdasarkan Pasal 108 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun penjelasan formal itu nyatanya tidak cukup meredam kecurigaan publik.
Ketika Transparansi Justru Menimbulkan Tanda Tanya
Publik mulai mengetahui perpindahan Yaqut bukan dari KPK, tetapi dari keluhan istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang tidak melihat kehadiran Yaqut di rutan saat kunjungan. Ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut “keluar Kamis malam”, menjelang malam takbiran, waktu yang sangat janggal untuk sebuah pemeriksaan resmi.
Baru setelah kabar ini ramai, KPK akhirnya menyampaikan konfirmasi bahwa Yaqut sudah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, hanya tujuh hari setelah ia ditahan.
Publik bertanya, jika perpindahan tahanan dilakukan sesuai prosedur, mengapa KPK tidak mengumumkannya sejak awal?
Ketertutupan seperti ini justru menimbulkan spekulasi bahwa ada sesuatu yang tidak ingin disorot.
Dalam tanggapannya, KPK menyatakan bahwa perbedaan perlakuan antara Yaqut dan tersangka korupsi lain, termasuk kasus Lukas Enembe, terjadi karena “setiap proses penyidikan memiliki kondisi yang berbeda.”
Namun pernyataan ini tidak menjelaskan apa kondisi khusus yang dimaksud, mengapa hanya Yaqut yang memperoleh pengalihan begitu cepat, dan bagaimana KPK menerapkan standar objektif dalam memberikan fasilitas tahanan rumah.
Jika alasannya sebatas “permohonan keluarga” dan “strategi penyidikan”, maka publik berhak mempertanyakan apakah tersangka lain yang juga mengajukan permohonan serupa mendapatkan perlakuan yang sama?
Fakta bahwa Yaqut hanya tujuh hari di rutan sebelum dipindahkan semakin memperkuat dugaan bahwa prosedur ini tidak berlaku adil.
Dugaan Tebang Pilih
Kasus ini memperpanjang daftar kontroversi KPK dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait dugaan tebang pilih dalam menangani perkara.
KPK memang menegaskan bahwa pengalihan tahanan rumah ini bersifat sementara dan tetap diawasi.
Namun, poin utamanya bukan pada “sementara atau permanen”, melainkan keistimewaan yang tampak mencolok.
Publik tentu masih ingat kasus lain di mana tersangka dengan kondisi kesehatan serius sekalipun tetap berada di rutan. Ketika Yaqut, yang bahkan tidak disebut sedang sakit, mendapatkan fasilitas tahanan rumah dengan cepat, inkonsistensi perlakuan ini menjadi semakin sulit dibantah.
Momentum KPK untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik
Di tengah menurunnya indeks kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah, KPK seharusnya memahami bahwa setiap kebijakan yang tidak transparan hanya akan memperburuk keadaan.
Jika KPK ingin memperbaiki citranya, lembaga ini harus menjelaskan secara konkret alasan objektif pengalihan tahanan Yaqut dan membuka data komparatif. Berapa banyak kasus permohonan tahanan rumah dikabulkan, dan apa kriterianya?
Selain itu, KPK haru menjamin perlakuan setara bagi seluruh tersangka, tanpa melihat jabatan, jaringan, atau kepentingan politiknya.
Tanpa tiga hal ini, KPK akan terus dibayang-bayangi pertanyaan yang sama,
apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang?
Penulis: Hari Tri Wasono*
*)Editor Bacaini.ID





