Bacaini.ID, KEDIRI – Rencana pemerintah menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau memicu kekhawatiran luas dari pelaku industri rokok dan petani tembakau.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengimplementasikan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan teknis melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menurut sejumlah sumber, usulan batas maksimal yang tengah dibahas adalah nikotin 1 mg dan tar 10 mg per batang rokok, angka yang dinilai terlalu rendah bagi produk tembakau Indonesia yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi.
Keresahan Petani Tembakau
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan bahwa regulasi kadar nikotin dan tar yang terlalu ketat berpotensi menghapus hingga 90% tembakau lokal dari pasar, karena karakteristik tembakau Indonesia umumnya memiliki kadar nikotin di atas 2 persen.
APTI menilai aturan ini bisa menjadi “kiamat kecil” bagi petani tembakau yang selama ini bergantung pada penyerapan industri, terutama di daerah sentra tembakau seperti Temanggung, Lombok, Bojonegoro, dan Madura.
Ancaman Serius bagi Industri Kretek
Pelaku usaha rokok juga menyuarakan kekhawatiran mendalam. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, mengatakan pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi menekan industri yang selama ini memiliki tingkat kandungan lokal hingga 97 persen. Menurutnya, jika kadar terlalu dibatasi, tembakau lokal akan sulit digunakan dan memicu lonjakan impor.
Gappri menyoroti bahwa berbagai regulasi non-fiskal, mulai dari wacana kemasan polos hingga pembatasan bahan tambahan, telah mempersempit ruang gerak industri. Kebijakan baru ini disebut sebagai tekanan tambahan yang tidak mempertimbangkan karakter khas rokok kretek Indonesia.
DPR Khawatir Risiko PHK Massal
Kekhawatiran juga muncul dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mengingatkan bahwa pengetatan kadar nikotin dan tar tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal dapat memicu PHK massal di industri hasil tembakau (IHT) yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Ia menilai regulasi ini berpotensi mengganggu rantai ekonomi dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga distribusi. Kebijakan tersebut dinilai terlalu restriktif dan dapat memperberat kondisi industri yang saat ini sudah berada dalam tekanan akibat kenaikan cukai dan regulasi lainnya.
Industri Minta Kajian Komprehensif dan Sinkronisasi Regulasi
Sejumlah asosiasi industri tembakau dan rokok elektronik meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan batas maksimal nikotin dan tar. Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai kebijakan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi kesehatan, melainkan harus mempertimbangkan tenaga kerja, keberlanjutan industri legal, dan potensi meningkatnya peredaran produk ilegal.
Gaprindo juga menegaskan bahwa penetapan parameter teknis harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Kebijakan Belum Final
Kemenko PMK menyebut proses penyusunan kebijakan masih berada pada tahap awal dan akan melalui serangkaian rapat koordinasi lintas kementerian-lembaga. Pemerintah menegaskan bahwa aspirasi petani, pekerja, akademisi, dan pelaku industri menjadi bahan pertimbangan utama sebelum kebijakan diputuskan.
Menteri Koordinator PMK Pratikno mengakui adanya tarik-ulur kepentingan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi. Ia menegaskan perlunya keseimbangan agar kebijakan tidak merugikan salah satu pihak, khususnya petani dan pekerja di sektor tembakau.
Penulis: Hari Tri Wasono





