• Login
Bacaini.id
Monday, March 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pencairan THR ASN Trenggalek Rp47,5 M Dimulai Hari Ini

Pemkab Trenggalek menyalurkan THR Rp47,5 miliar kepada lebih dari 10 ribu ASN dan menargetkan seluruh dana masuk rekening penerima paling lambat 17 Maret 2026

ditulis oleh Editor
16 March 2026 14:36
Durasi baca: 2 menit
Pencairan THR ASN Trenggalek 2026 sebesar Rp47,5 miliar untuk 10.095 PNS dan PPPK mulai ditransfer ke rekening penerima

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai mencairkan THR ASN 2026 senilai Rp47,5 miliar kepada 10.095 PNS dan PPPK. Dana ditargetkan masuk ke rekening penerima paling lambat 17 Maret 2026 (foto/ilustrasi/ist)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Rp47,5 miliar untuk 10.095 ASN mulai Senin ini (16/3/2026). Pencairan THR ditargetkan tuntas maksimal Selasa 17 Maret 2026.

“Pengajuan di hari Jumat (13/03/2026), Senin (16/03/2026) sudah masuk rekening para penerima,” ujar Suhartoko, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek Senin (16/3/2026).

Baca Juga:

  • Wow !, Setiap Anggota Dewan Terima THR Rp 40 Juta Lebih
  • Presiden Perintahkan Pemberian THR Kepada Driver Ojol

Perincian ASN Trenggalek penerima THR 2026 adalah 5.080 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.015 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mekanisme pencairan THR mengikuti prosedur administrasi belanja pegawai yang berlaku di pemerintah daerah.

Secara teknis OPD mengajukan permintaan pembayaran, kemudian diproses oleh BPKPD hingga dana kemudian ditransfer ke rekening ASN penerima. Pemerintah daerah menargetkan seluruh THR sudah tersalurkan paling lambat Selasa (17/03/2026).

“Target kami pada Selasa nanti sudah masuk ke rekening semua ASN Trenggalek. Jadi itu sangat tergantung pengajuan dari masing-masing OPD,” jelasnya.

Sementara itu, bagi PPPK yang masa kontraknya belum genap satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

“Misalnya dia menerima gaji awal di bulan September, berarti nanti rumusnya enam dibagi dua belas dikalikan gaji,” tambahnya.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin sebelumnya menyebut total anggaran perbaikan dan pembangunan jalan pada tahun 2026 mencapai Rp95 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Anjang Purwoko, menjelaskan anggaran pembangunan jalan tersebut berasal dari beberapa sumber pembiayaan.

Di antaranya berasal dari pinjaman daerah sebesar Rp41 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp19,4 miliar, serta APBD murni sekitar Rp35 miliar.

“Jadi saat ini Dinas PUPR ada alokasi untuk fisik konstruksi di bidang jalan sekitar Rp95 miliar,” terangnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: thr asn trenggalek
Via: thr trenggalek
Tags: Pemkab TrenggalekPNS trenggalekpppk trenggalekthr asnTHR Trenggalek 2026trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gedebok pisang yang dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan sumber serat alami

Manfaat Gedebok Pisang dan Potensi Ekonominya, dari Pangan Sehat hingga Industri Ramah Lingkungan

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Seluruh SPBU Naikkan Harga BBM Non-Subsidi per 1 Maret 2026

Ilustrasi meneropong. Foto:unsplash

Sejarah Penetapan Hari Raya di Indonesia Melalui Sidang Isbat

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In