• Login
Bacaini.id
Friday, March 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Yaqut Cholil Qoumas Kumpulkan Uang dari Biro Haji Untuk Suap Pansus DPR RI

ditulis oleh Redaksi
13 March 2026 14:01
Durasi baca: 2 menit
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: istimewa

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diketahui sempat berusaha menyuap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI senilai Rp.16-17 milyar. Uang itu dikumpulkan dari para pengelola biro perjalanan haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dugaan suap ini terungkap dari keterangan sejumlah saksi serta hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menjadi perantara. Upaya pemberian uang itu dilakukan ketika pansus tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.

Menurut KPK, uang tersebut diduga berasal dari pungutan atau fee yang dikumpulkan melalui biro perjalanan haji khusus. Dana dikumpulkan melalui forum-forum dengan asosiasi travel haji dan diarahkan untuk “meredam” penyelidikan pansus.

Atas perintah Yaqut, dana itu disiapkan untuk mempengaruhi proses kerja pansus agar tidak mempermasalahkan pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sesuai aturan.

Asep menegaskan bahwa pansus menolak pemberian uang tersebut. Integritas anggota pansus disebut menjadi faktor utama gagalnya upaya suap tersebut.

“Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, pansusnya sangat bagus, berintegritas,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga mengamankan uang yang sebelumnya dipersiapkan untuk suap itu sebagai barang bukti, setelah dipastikan tidak pernah sampai ke tangan anggota pansus.

Salah satu titik krusial dalam kasus ini adalah keputusan Yaqut membagi tambahan kuota haji dengan skema 50:50 antara kuota reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Informasi mengenai pembagian baru tersebut disebut tidak pernah disampaikan dalam rapat resmi bersama DPR.

Hingga kini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat pasal korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji serta dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: biro perjalanan hajidana hajiDPR RIkorupsi hajiKPKmenteri agamayaqut cholil qoumas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: istimewa

Yaqut Cholil Qoumas Kumpulkan Uang dari Biro Haji Untuk Suap Pansus DPR RI

Pemkab Jember Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu Terbayar

Gus Fawait Apresiasi Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Jember

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterlaluan, Pemkab Sidoarjo Membuat Acara Bukber Mewah Tema Bollywood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In