Bacaini.ID, KEDIRI – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diketahui sempat berusaha menyuap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI senilai Rp.16-17 milyar. Uang itu dikumpulkan dari para pengelola biro perjalanan haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dugaan suap ini terungkap dari keterangan sejumlah saksi serta hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menjadi perantara. Upaya pemberian uang itu dilakukan ketika pansus tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024.
Menurut KPK, uang tersebut diduga berasal dari pungutan atau fee yang dikumpulkan melalui biro perjalanan haji khusus. Dana dikumpulkan melalui forum-forum dengan asosiasi travel haji dan diarahkan untuk “meredam” penyelidikan pansus.
Atas perintah Yaqut, dana itu disiapkan untuk mempengaruhi proses kerja pansus agar tidak mempermasalahkan pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sesuai aturan.
Asep menegaskan bahwa pansus menolak pemberian uang tersebut. Integritas anggota pansus disebut menjadi faktor utama gagalnya upaya suap tersebut.
“Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, pansusnya sangat bagus, berintegritas,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga mengamankan uang yang sebelumnya dipersiapkan untuk suap itu sebagai barang bukti, setelah dipastikan tidak pernah sampai ke tangan anggota pansus.
Salah satu titik krusial dalam kasus ini adalah keputusan Yaqut membagi tambahan kuota haji dengan skema 50:50 antara kuota reguler dan haji khusus, bertentangan dengan ketentuan 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Informasi mengenai pembagian baru tersebut disebut tidak pernah disampaikan dalam rapat resmi bersama DPR.
Hingga kini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat pasal korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji serta dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan.
Penulis: Hari Tri Wasono





