Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (6/3/2026) tersebut sekaligus menjadi forum konsolidasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan jajaran perbankan, para camat, serta seluruh kepala desa di Kabupaten Tulungagung.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengapresiasi kinerja seluruh pihak setelah realisasi penerimaan pajak tahun 2025 berhasil melampaui target hingga di atas 100 persen. Capaian itu dinilai sebagai bukti solidnya komitmen dan sinergi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
Meski demikian, Gatut Sunu mengingatkan agar seluruh jajaran tidak cepat berpuas diri. Sebab, PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah yang harus dikelola secara optimal setiap tahun.
“Kalau kita solid dan berkomitmen, target apa pun bisa kita raih,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan distribusi SPPT kepada masyarakat. Para kepala desa diminta segera menyalurkan dokumen tersebut kepada wajib pajak agar pembayaran bisa dilakukan lebih awal.
“Semakin cepat SPPT sampai ke warga, semakin cepat pula kesadaran untuk melunasi,” tegasnya.
Selain itu, Gatut Sunu mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan pajak. Dana yang dipungut dari masyarakat harus disetorkan tepat waktu dan tidak disalahgunakan.
“Sebab sekali kepercayaan rakyat hilang, roda pemerintahan di desa tidak akan berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Tulungagung Sukowinarno menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya telah mencetak 693.638 lembar SPPT dengan total ketetapan pajak sebesar Rp42,65 miliar.
Ia memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 pada tahun ini.
“Tahun ini besaran pajak tidak mengalami kenaikan, kecuali jika terdapat penambahan objek pajak baru,” jelasnya.
Untuk mendukung pencapaian target, Bapenda juga terus melakukan modernisasi sistem pembayaran melalui percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Kini wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal digital seperti QRIS, marketplace, hingga mobile banking guna meminimalkan potensi kebocoran anggaran.
Pemkab Tulungagung juga kembali menghadirkan program stimulus berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak.
Program tersebut terbukti efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat. Hal itu terlihat dari capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tulungagung tahun 2025 yang menembus Rp902,33 miliar atau 114,33 persen dari target.
“Capaian ini tidak lepas dari peran besar camat, lurah, dan kepala desa. Terima kasih yang sebesar-besarnya,” pungkas Sukowinarno. (*)
Penulis: Fendi Herlambang





