Bacaini.ID, TRENGGALEK – Laki-laki berinsial AW (31) terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku aksi KDRT terhadap istri siri berinsial DW (33) yang videonya viral di media sosial dan berujung korban meninggal dunia lantaran bunuh diri itu, langsung ditahan.
Baca Juga:
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan saudara AW sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban DW,” kata Eko Widiantoro kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Aksi kekerasan itu terekam video dan viral di media sosial. Kekerasan terjadi di pinggir jalan raya Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Saat beraksi pelaku mengenakan kaos bertuliskan Samapta.
Terungkap dalam penyelidikan, penganiayaan tidak terjadi di satu lokasi. Kekerasan terjadi di Desa Jati, Kecamatan Karangan, dan Desa Karanganyar, Kecamatan Pule.
Korban diketahui kemudian meninggal dunia setelah menenggak racun pestisida yang biasa dipakai petani membasmi rumput liar.
Hasil autopsi jenazah korban menyebut ada luka memar di bagian kepala dan tangan korban yang diduga akibat tindakan penganiayaan.
Kendati demikian kematian korban tidak berkaitan langsung dengan tindakan kekerasan tersebut.
“Dari hasil autopsi dan penyidikan, kami memastikan kematian korban tidak berkaitan langsung dengan tersangka,” jelas Eko.
Informasi yang dihimpun, aksi KDRT berawal dari perselisihan korban dengan pelaku yang dipicu dugaan pencurian ponsel milik majikan korban di tempatnya bekerja.
Korban diketahui bekerja sebagai perawat lansia di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Kabarnya korban berencana pulang ke kampung halaman di Sumatera Selatan dengan membawa ponsel tersebut.
Pelaku mencari korban dan ditemukan di Tulungagung. Dalam perjalanan mengembalikan ponsel ke pemiliknya terjadi cekcok dan berujung penganiayaan.
Tanpa sepengetahuan pelaku, korban lantas menenggak racun pestisida yang dibawa dan berujung kematian.
“Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini kita masih terus mendalami sejumlah keterangan saksi,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





