• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Putusan MA Final, Pemkot Kediri Tegaskan Komitmen Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun

ditulis oleh Redaksi
5 February 2026 14:13
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, KEDIRI – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa proyek Alun-Alun, Pemerintah Kota Kediri menyatakan kesiapan untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian pembangunan RTH Alun-Alun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endang Kartika Sari dalam Konferensi Pers pada Kamis (5/2), di Aula Dinas PUPR. Ia menjelaskan bahwa tak lama setelah putusan MA terbit, pihaknya mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO dalam rapat koordinasi guna menindaklanjuti putusan tersebut.

Dari hasil koordinasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan putusan MA. Selain itu, disepakati pula pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun kembali sesuai hasil asesmen tim ahli yang disepakati bersama.

Sedangkan terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progress pekerjaan, Pemerintah Kota Kediri melalui Inspektorat berinisiatif mengajukan permohonan reviu atas pembayaran paket pekerjaan kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

“Didalam keputusan arbitrase tidak disebutkan berapa nilai yang harus dibayar. Oleh karena itu Pemerintah Kota Kediri mengajukan permohonan kepada BPKP untuk melakukan audit atau reviu pembayaran tersebut,” jelasnya.

Sebelum BPKP melakukan audit, diterangkan Endang kedua belah pihak telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan menerima hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya untuk mendukung proses tersebut, kedua pihak menunjuk tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur untuk melakukan asesmen teknis mutu dan volume pekerjaan.

Hasil reviu BPKP Provinsi Jawa Timur menyampaikan hasil audit pembayaran senilai Rp 6,6 milyar. Sementara itu pihak kontraktor mengajukan pembayaran sebesar Rp 16 milyar. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan hitungan antara hasil asesmen tenaga ahli yang dikuatkan oleh reviu BPKP dengan klaim dari pihak kontraktor.

Dalam kesempatan tersebut Endang menegaskan, Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota yang pembangunannya harus dilakukan dengan komitmen pengerjaan sesuai kualitas struktur dan aristektur yang baik.

“Pada bulan Januari lalu, Dinas PUPR telah menyampaikan surat penawaran pembayaran kepada Surya Grha Utama-KSO, namun penawaran tersebut ditolak oleh pihak kontraktor,” ujarnya.

Endang menambahkan, pembangunan RTH Alun-Alun harus segera diselesaikan. Untuk itu, apabila tidak tercapai kesepakatan maka Pemerintah Kota Kediri berencana menempuh langkah konsinyasi serta mengajukan permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait langkah selanjutnya. Hari Selasa (3/2), DPUPR juga telah bersurat kepada Pengadilan Negeri tentang pemberitahuan kesediaan melaksanakan putusan MA.

Di akhir pernyataan, Endang sekaligus memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kota Kediri agar pembangunan ruang publik yang sudah lama dinantikan ini dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan.

“Kami harus patuh terhadap hukum dan melalui seluruh tahapan yang ada. Target kami, pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri dapat diselesaikan tahun ini,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

Puluhan disabilitas geruduk Kantor Dinsos Tulungagung memprotes bansos BPNT dan PKH yang tidak cair

Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

Kalender Maret 2026 menampilkan jadwal libur sekolah Lebaran mulai 16–27 Maret, termasuk libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri serta rangkaian cuti bersama

Libur Sekolah Lebaran 2026 Dimulai 16 Maret, Cek Rangkaian Cuti Bersama dan Libur Nasional

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

    Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In