Bacaini.ID, KEDIRI — Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk menyambut Ramadan dan Idul Fitri 2026 melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI).
Tahun ini pemesanan penukaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR BI guna memudahkan masyarakat sekaligus menghindari antrean panjang.
Baca Juga:
- Layanan Penukaran Uang Baru BI Kediri Diserbu Warga
- Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia
- Takhayul Friday 13: Kenapa Banyak Orang Menunda Bisnis dan Perjalanan di Tanggal Ini?
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya menyampaikan, pada 2026 BI menyiapkan dana sebesar Rp8,6 triliun untuk kebutuhan penukaran uang selama periode Ramadan dan Lebaran.
Adapun setiap paket penukaran uang dibatasi maksimal Rp5,3 juta per orang. BI membuka layanan penukaran di 2.883 titik dengan sebanyak 8.755 transaksi oleh BI dan perbankan di seluruh Indonesia.
Jadwal Pendaftaran dan Cara Penukaran Uang Baru BI
Untuk tahap pertama, pendaftaran wilayah Pulau Jawa dibuka mulai hari ini, Jumat 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB hingga kuota terpenuhi.
Sementara itu, masyarakat di luar Pulau Jawa dapat mulai melakukan pemesanan pada Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Adapun jadwal penukaran uang fisik berlangsung pada 18–27 Februari 2026 di lokasi yang telah dipilih saat pemesanan. Khusus wilayah DKI Jakarta, layanan penukaran terpadu akan digelar pada 12–15 Maret 2026 di Hall Basket Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
Masyarakat yang ingin menukar uang baru wajib melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi BI: pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
• Akses laman PINTAR BI dan pilih menu penukaran uang rupiah.
• Siapkan KTP untuk pengisian data diri.
• Pilih lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia.
• Lakukan pemesanan sesuai kuota wilayah.
• Unduh atau cetak bukti pemesanan.
• Datang ke lokasi sesuai jadwal dengan membawa KTP dan uang yang akan ditukar dalam jumlah pas sesuai ketentuan.
Batas Maksimal Penukaran
BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5,3 juta per paket dengan rincian sebagai berikut.
• Rp50.000 maksimal 50 lembar
• Rp20.000 maksimal 20 lembar
• Rp10.000 maksimal 100 lembar
• Rp5.000 maksimal 100 lembar
• Rp2.000 maksimal 100 lembar
• Rp1.000 maksimal 100 lembar
Setiap penukaran uang baru wajib menunjukkan bukti pemesanan kepada petugas saat jadwal penukaran tiba. Dalam laman resminya, BI mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran karena kuota penukaran dibatasi setiap harinya.
Layanan ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang layak edar sekaligus mendukung kelancaran transaksi tunai selama Ramadan dan Idul Fitri.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





