• Login
Bacaini.id
Thursday, February 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kebelet Pinjaman Bank Rp1 Miliar, Ibu di Trenggalek Malah Kehilangan Rp150 Juta

Aplikasi BCA Mobile Palsu dan Notifikasi Dana Rp5 Miliar

ditulis oleh Editor
12 February 2026 16:45
Durasi baca: 2 menit
Konferensi pers Polres Trenggalek terkait penipuan BCA Mobile palsu

Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan dengan modus pencairan pinjaman bank menggunakan aplikasi BCA Mobile palsu (foto/Bacaini.id)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Wiji Astuti warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan pinjaman dari bank BCA.

Termakan modus mendapat pencairan dana pinjaman usaha, Wiji Astuti menyetor uang Rp150 juta untuk syarat administrasi seperti permintaan pelaku penipuan.

Baca Juga:

  • Modus Baru Penipuan Lewat QRIS Bodong Penjarakan Warga Blitar
  • Terbongkar Modus Kurir Minta Biaya Tambahan Pengiriman

Menurut Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, 2 orang terduga pelaku aksi penipuan dengan modus membantu pencairan dana pinjaman perbankan itu telah diringkus.

Keduanya adalah Muhammad Ridwan (43) alias Weldan asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan Alfian Kasidin (51), asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

“Pelaku telah diamankan,” ujar Wakapolres Herlinarto kepada wartawan Kamis (12/2/2026).

Kasus dugaan penipuan ini terjadi pada bulan Januari 2026. Berawal dari pertemuan tak sengaja korban dengan pelaku di rumah saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

Pada saat itu pelaku Muhammad Ridwan mengaku bisa mengurus pencairan modal usaha dari bank BCA dalam jumlah besar. Untuk pencairan modal Rp1 miliar syaratnya membayar administrasi Rp100 juta dan dana pinjaman akan ditransfer melalui BCA Mobile.

Korban Wiji Astutik tertarik. Pada 14 Januari 2026 ia menyerahkan uang 100 juta ke rekening tersangka via transfer BRI Link.

Belum juga dana pinjaman cair, pelaku kembali menawarkan bisa mencairkan Rp5 miliar. Korban diminta memberi tambahan uang Rp50 juta untuk administrasi.

“Uang tersebut kembali diserahkan oleh korban beberapa hari kemudian,” terang Herlinarto.

Pada 22 Januari 2026 tersangka Muhammad Ridwan mendatangi rumah korban. Yang bersangkutan meminjam ponsel korban. Kemudian diam-diam memasang aplikasi BCA Mobile palsu. Di aplikasi palsu ditampilkan notifikasi dana masuk Rp5 miliar. 

Pelaku Muhammad Ridwan juga menunjukkan tiga koper berisi uang pecahan rupiah dan dolar yang diklaim bernilai Rp50 miliar.

Korban Wiji Astuti sadar menjadi korban penipuan setelah uang Rp5 miliar sesuai notifikasi aplikasi tidak bisa dicairkan. Kemudian koper yang dipamerkan ternyata isinya tumpukan kertas putih bertuliskan terima kasih.

“Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Trenggalek. Polisi memastikan total kerugian korban mencapai Rp150 juta,” terang Herlinarto.

Sementara atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: penipuan modus bca
Via: penipuan trenggalek
Tags: modus bcapenipuan trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kreator Filipina sebelum makan kepiting beracun untuk konten

Viral Mati Konyol Demi Konten: Kreator 51 Tahun Tewas Usai Santap Kepiting Beracun

Konferensi pers Polres Trenggalek terkait penipuan BCA Mobile palsu

Kebelet Pinjaman Bank Rp1 Miliar, Ibu di Trenggalek Malah Kehilangan Rp150 Juta

Ilustrasi pasangan suami istri berbincang hangat di kamar tidur

Saat Hasrat Bercinta Istri Meredup, Ternyata Bukan Karena Tak Cinta

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In