Bacaini.ID, KEDIRI – Gelombang keluhan peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang mendadak berstatus nonaktif pada awal Februari 2026 memunculkan satu pertanyaan sederhana yang terasa menyesakkan, “Mengapa warga baru tahu haknya hilang saat sedang membutuhkan layanan kesehatan?”
Sejumlah laporan menyebut banyak peserta tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu, dan baru mengetahuinya ketika hendak berobat atau kontrol rutin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS bukan pihak yang menentukan aktif/nonaktif PBI, melainkan Kementerian Sosial melalui SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026. Di level kebijakan, pemutakhiran data diklaim bertujuan membuat bantuan tepat sasaran melalui basis data kesejahteraan terbaru (DTSEN), termasuk koreksi bila peserta tidak lagi memenuhi kriteria.
Namun, di level pengalaman warga, perubahan status mendadak tanpa peringatan terasa seperti “jebakan administratif”. Di Yogyakarta, misalnya, dilaporkan puluhan ribu kepesertaan PBI dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 dan memicu antrean reaktivasi. Di tingkat nasional, laporan terbaru menyebut penonaktifan peserta PBI mencapai jutaan orang berdasarkan SK yang sama, dan kontroversi menguat karena peserta disebut tidak diberitahu sebelumnya.
Masalahnya bukan sekadar data, melainkan waktu dan cara memberi tahu.
Dalam banyak kasus, publik sudah memahami bahwa bantuan sosial memang harus tepat sasaran. Media juga melaporkan alasan umum penonaktifan, mulai perubahan kondisi ekonomi, peserta tidak lagi tercantum di DTSEN, atau segmen kepesertaan berubah.
Tetapi yang jarang dibedah adalah desain komunikasi risikonya, bagaimana sebuah keputusan administratif berskala besar disampaikan kepada warga yang paling bergantung pada layanan itu?
Di sinilah konsep Early Warning System (EWS) menjadi relevan. Dalam layanan publik modern, EWS berarti mekanisme peringatan dini yang memberi waktu bagi warga untuk bersiap, memperbaiki data, atau memilih opsi lain sebelum status bantuan dihentikan. Ketika status berubah tanpa notifikasi, konsekuensinya bukan hanya “repot” tetapi bisa menciptakan discontinuity of care, yakni pemutusan kesinambungan layanan, yang oleh banyak kajian dikaitkan dengan risiko luaran kesehatan yang lebih buruk dan meningkatnya biaya/kunjungan darurat.
Bagi peserta PBI, layanan kesehatan bukan sekadar urusan kenyamanan. Ketika status nonaktif baru diketahui di fasilitas kesehatan, warga dipaksa mengambil keputusan cepat, yakni pulang tanpa layanan, mencari jalan reaktivasi, atau membayar sendiri.
Kondisi ini tercermin dari pemberitaan soal pasien-pasien dengan kebutuhan layanan mendesak yang kebingungan akibat status nonaktif tiba-tiba.
Dalam kerangka manajemen layanan, problem utamanya adalah timing, di mana pembaruan data berjalan pada kalender kebijakan, sedangkan sakit berjalan pada kalender biologis yang tidak bisa menunggu.
Karena itu, literatur WHO tentang continuity and coordination of care menekankan pentingnya koordinasi dan kesinambungan agar pasien menerima layanan “tepat waktu” dan tidak terputus saat berpindah lintas sistem.
Penulis: Hari Tri Wasono





