Bacaini.ID, BLITAR – Kasus pelanggaran etik penelantaran istri dan anak oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) telah sampai di meja DPP PDIP.
Namun sudah 6 bulan lebih kasus berjalan DPP PDIP belum juga mengambil keputusan. Apakah perbuatan terlapor dianggap kelaziman dan dibiarkan atau dijatuhi sanksi, hingga kini belum ada putusan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Guntur Wahono mengatakan, terkait masalah itu pihaknya menunggu kebijakan dari pusat. Dan sampai hari ini belum ada keputusan apapun dari DPP PDIP.
“Sampai saat ini kami masih menunggu kebijakan dari pusat (DPP PDIP). Dan hingga saat ini DPC belum menerima itu (keputusan DPP),” ujar Guntur Wahono melalui pesan WA Senin (9/2/2026).
Baca Juga:
- Kasus Oknum DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri, Pengacara Korban Surati Megawati Desak Sikap DPP PDIP
- Telantarkan Anak, Oknum FPDIP DPRD Blitar Diputus Melanggar Etik
Informasi yang dihimpun, lamanya penanganan kasus pelanggaran etik penelantaran istri dan anak oleh oknum Fraksi PDIP Kabupaten Blitar berawal dari tidak satunya sikap di internal DPC PDIP yang saat itu diketuai Rijanto.
Meski Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar telah menjatuhkan putusan pelanggaran etik, ada pihak di internal DPC yang memandang perbuatan oknum terlapor masih bisa ditoleransi.
Mereka melihat tidak menafkahi anak dan istri hasil pernikahan siri sebagai hal yang bisa dimaklumi. Pemakluman itu mempengaruhi penyampaian fakta-fakta peristiwa ke DPD dan DPP.
Informasinya, karena hal itu majelis etik DPP PDIP hingga kini masih melakukan proses penanganan permasalahan di Blitar. DPP akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Sementara ketika ditanya sikap DPC PDIP Kabupaten Blitar terkait langkah pelapor atau korban yang telah membawa kasus penelantaran anak istri ke Komnas Perempuan, Guntur memilih tidak merespon.
Sementara itu dengan tidak segera ada putusan dari DPP PDIP, pelapor atau korban kasus penelantaran anak istri melalui kuasa hukumnya berkirim surat kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Khoirul Anam, kuasa hukum pelapor mengatakan, kasus pelanggaran etik oleh oknum DPRD Kabupaten Blitar sudah menjadi wilayah publik. Karenanya yang ditunggu adalah kepastian hukum dari DPP PDIP.
Dalam surat yang dikirim kepada Ketua Umum PDIP, Anam menyampaikan pertanyaan, apakah pantas yang dilakukan oknum anggota Fraksi PDIP Kabupaten Blitar itu?
Mengingat Ketua Umum PDIP juga seorang perempuan, ia juga mempertanyakan sikap partai terhadap anggotanya yang nyata-nyata telah mendzalimi perempuan?
“Sudahlah kita kembalikan kepada ketua umum partai, DPP PDIP. Pantas nggak yang dilakukan anggotanya terhadap perempuan? Yang perlu kita tunggu disitu,” kata Anam.
Anam menilai PDIP terkesan menggantung sekaligus melakukan pembiaran dalam kasus pelanggaran etik ini, dan itu menjadi preseden buruk.
Partai politik yang diketuai oleh seorang perempuan, namun bisa diterjemahkan kurang berpihak kepada hak-hak dan nasib perempuan yang terdzalimi.
“Apalagi kalau putusannya tidak berpihak kepada perempuan, berarti tidak patut ini organisasinya,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





