Bacaini.ID, BLITAR – Hanya ada di Blitar. Rencana pembongkaran pos kamling jadul di wilayah Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Jawa Timur ditolak oleh warga.
Sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerak Aksi (Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi) berunjuk rasa sekaligus melakukan pendudukan pada Sabtu (7/2/2026).
Massa menggelar mimbar bebas, berorasi bergantian. Memori sejarah terkait pembangunan pos kamling jadul Bendogerit dibuka. Masyarakat kembali diingatkan.
Bahwa pos kamling jadul Bendogerit bukan sekedar bangunan tua, melainkan jejak sejarah kolektif, hasil gotong royong rakyat pada tahun 1960.
“Sekaligus simbol kedaulatan warga dalam menjaga keamanan serta solidaritas sosial,” kata Moh Trijanto juru bicara massa dalam keterangan tertulisnya Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga:
- Demo Berantas Mafia Tanah di Blitar, Bupati Dipaksa Keluar
- Pemerintahan Rijanto-Beky di Blitar Dituding yang Terburuk
Pos kamling jadul Bendogerit diketahui berdiri sebelum terbit sertifikat tanah tahun 1995. Karenanya upaya pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan dinilai sebagai serangan terhadap rasa keadilan, nalar hukum dan martabat masyarakat.
“Ini bukan hanya persoalan teknis bangunan,” tegasnya.
Lebih jauh massa Gerak Aksi melihat adanya masalah yang lebih besar. Diduga ada praktek mafia tanah dalam kepemilikan status tanah pos kamling jadul Bendogerit.
Meski sudah ada sertifikat pada tahun 1995, tiba-tiba muncul sertifikat tanah baru serta akta jual beli (AJB) pada tahun 2013. Munculnya sertifikat tanah ganda ini telah dilaporkan ke kepolisian.
Sebab diduga tanda tangan para ahli waris telah dipalsukan. Petugas BPN juga diketahui baru melakukan pengukuran obyek tanah pada tahun 2024.
Sementara di tengah proses hukum yang belum inkracht, bangunan pos kamling jadul hendak dibongkar paksa. Hal itu yang terang-terangan ditolak warga.
Moh Trijanto mendesak aparat hukum mengusut tuntas adanya dugaan mafia tanah dalam masalah ini. Termasuk adanya sertifikat tumpang tindih dan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
“Kami juga meminta pemerintah daerah bersikap netral, obyektif dan tidak menjadi alat legitimasi tindakan melawan hukum,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





