Bacaini.ID, KEDIRI – Upaya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus digencarkan Pemerintah Kota Kediri. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot Kediri kembali menggelar Webinar Lentera Mapan Seri 1, Jumat (23/1/2026).
Webinar perdana di tahun 2026 ini mengangkat tema “Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali”, dengan menghadirkan narasumber kompeten, yakni Hery Winarko, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, serta Khoirudin Zuhri, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Kediri.
Dalam paparannya, Hery menjelaskan bahwa Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS memberikan peluang kenaikan pangkat hingga 12 kali dalam setahun, mulai Januari hingga Desember. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas prestasi kerja ASN.
Regulasi tersebut sekaligus memperbarui aturan sebelumnya, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, yang membatasi kenaikan pangkat hanya enam kali dalam setahun.
“Secara ketentuan tetap melalui aplikasi SIASN. Perbedaannya, TMT kini diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodir PNS yang tertinggal dalam pengusulan kenaikan pangkat,” jelas Hery.
Ia menambahkan, mekanisme pengajuan dimulai dari surat pengantar OPD. ASN wajib memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan terunggah di Arsip Digital serta My ASN. Salah satu syarat utama, PNS harus memperoleh nilai minimal kategori ‘baik’ pada SKP dua tahun terakhir.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, OPD dapat mengirimkan surat pengantar kepada Wali Kota Kediri dengan tembusan BKPSDM. “Batas pengusulan satu bulan sebelum periode TMT. Setelah itu diverifikasi oleh BKN. Jika memenuhi syarat, akan diterbitkan persetujuan teknis sebagai dasar penerbitan SK Wali Kota,” terangnya.
Sementara itu, Khoirudin Zuhri menegaskan bahwa pengajuan kenaikan pangkat hanya berlaku bagi PNS. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu berhak memperoleh kenaikan gaji berkala setiap dua tahun, selama memenuhi ketentuan kinerja.
“Kriterianya menyesuaikan regulasi masing-masing. Untuk reguler dan struktural, empat tahun dari TMT terakhir. Kenaikan pangkat pertama dihitung dari TMT CPNS. Sementara fungsional wajib memenuhi angka kredit sesuai persyaratan,” paparnya.
Agar proses berjalan lancar, Khoirudin mengingatkan PNS untuk memastikan dokumen penting seperti SKP dua tahun terakhir, SK kenaikan pangkat terakhir, ijazah, serta SK jabatan telah terunggah di Simpeg dan Arsip Digital.
Menutup sesi webinar, ia berpesan agar ASN rutin memperbarui data kepegawaian. “Seluruh berkas kami cek melalui aplikasi. Kalau datanya lengkap, prosesnya cepat dan tidak mandek. Semoga PNS semakin termotivasi untuk rutin update data,” pungkasnya. (ADV)





