Bacaini.ID, KEDIRI – Kisah patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, tak pernah selesai. Patung ‘lucu’ ini mulai didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemerintah Desa Balongjeruk.
Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i mengatakan, tim HKI hari ini datang ke Desa Balongjeruk untuk melihat perwujudan patung macan putih yang menggemparkan masyarakat. Menurutnya, tim yang beranggotakan tujuh orang itu datang atas penugasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sebenarnya saya juga tidak tahu (proses pendaftaran tersebut), tapi tadi itu HKI datang ke lokasi. Mereka mendapat tugas dari Pemprov Jawa Timur untuk membantu mempatenkan patung macan putih,” ujar Safi’i kepada Bacaini.ID, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menjelaskan, hak paten yang diajukan mencakup seluruh unsur yang melekat pada patung, mulai dari bentuk, warna, hingga desain keseluruhan. Menurutnya, langkah pendaftaran HKI ini untuk menghindari persoalan di kemudian hari, termasuk potensi klaim dari pihak luar.
Nantinya pemilik hak bukan atas nama penggagas dan pemodal patung, maupun pembuatnya, tetapi atas nama Pemerintah Desa Balongjeruk. “Intinya jangan sampai ada ketersinggungan dari luar atau masalah di kemudian hari,” terang Safi’i.
Sementara itu, hingga saat ini animo masyarakat untuk berkunjung ke Desa Balongjeruk masih tinggi. Keberadaan patung macan putih ini telah mengubah kehidupan dan aktivitas warga setempat. Kawasan patung macan putih kini menjadi spot baru yang mengundang denyut perekonomian lokal.
Terkait pengelolaan kawasan patung, Safi’i memastikan tidak akan melibatkan pemerintah desa. Hal itu diserahkan kepada warga di sekitar lokasi untuk menata sendiri ketertiban di sana.
Urgensi Dipatenkan
Pendaftaran patung macan putih sebagai Hak Kekayaan Intelektual ini dinilai penting sebagai perlindungan hukum sekaligus pengukuhan identitas lokal Desa Balongjeruk. Dengan status resmi, patung macan putih dapat menjadi aset branding desa serta membuka peluang ekonomi melalui wisata tematik dan produk turunan.
Namun, proses ini juga memiliki tantangan. Komersialisasi berlebihan atas patung ini berisiko mengurangi makna budaya patung yang awalnya hadir secara organik. Selain itu, pengelolaan keuntungan dari HKI harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik internal.
Terlepas dari pro dan kontra, pendaftaran HKI patung macan putih menandai keseriusan Desa Balongjeruk dalam menjaga karya lokal. Patung yang semula dianggap “lucu” kini bertransformasi menjadi simbol desa yang diakui secara hukum, sekaligus membuka ruang bagi pemberdayaan masyarakat melalui kreativitas dan inovasi.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono





