Bacaini.ID, KEDIRI – Ratusan warga Surabaya turun ke jalan menolak keberadaan organisasi masyarakat Madura Asli (Madas). Aksi ini dipicu oleh viralnya video pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, dari rumahnya di kawasan Sambikerep, Surabaya.
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, sejumlah orang berseragam Madas terlihat mengeluarkan Elina secara paksa dari kediamannya sebelum rumah tersebut dirobohkan. Peristiwa yang terjadi pada 6 Agustus 2025 itu disebut berawal dari sengketa kepemilikan lahan antara Elina dan seorang pria bernama Samuel Ardi Kristanto, yang mengklaim sebagai pemilik sah rumah.
Kasus ini memicu kecaman publik. Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme berkedok ormas. “Surabaya bukan kota yang mentoleransi kekerasan dan intimidasi,” tegas salah satu peserta aksi penolakan di Jalan Marmoyo, Surabaya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahkan melakukan inspeksi langsung ke lokasi bekas rumah Elina. Ia mendesak kepolisian segera memeriksa oknum Madas yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa tersebut.
Sejarah Madas
Organisasi yang beranggotakan warga etnis Madura yang bermukim di Surabaya ini memiliki basis massa yang cukup militan. Madas dibentuk untuk memperkuat solidaritas dan memperjuangkan kepentingan komunitas Madura di Jawa Timur.
Dalam praktiknya, sejumlah oknum Madas diduga terlibat dalam aksi intimidasi, sengketa lahan, dan kekerasan. Hal ini menimbulkan citra negatif di mata masyarakat luas.
Kasus nenek Elina menjadi puncak sorotan, karena melibatkan lansia dan menimbulkan simpati publik. Video pengusiran paksa yang viral memperkuat persepsi bahwa Madas beroperasi layaknya kelompok preman.
Warga Surabaya menuntut pembubaran atau evaluasi terhadap Madas. Aksi ini dianggap mencoreng nama Kota Pahlawan yang dikenal menjunjung keberanian dan solidaritas.
Saat ini Elina telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur, sementara Madas menyatakan mendukung proses hukum terhadap siapapun yang terbukti bersalah, termasuk anggotanya.
Penulis: Hari Tri Wasono





