• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Langsungkan Evaluasi dan Reviu Statistik Sektoral, Diskominfo Targetkan Kelengkapan Pelaporan Metadata OPD Rampung di Tahun 2026

ditulis oleh Redaksi
28 November 2025 15:53
Durasi baca: 2 menit
Langsungkan Evaluasi dan Reviu Statistik Sektoral, Diskominfo Targetkan Kelengkapan Pelaporan Metadata OPD Rampung di Tahun 2026

Langsungkan Evaluasi dan Reviu Statistik Sektoral, Diskominfo Targetkan Kelengkapan Pelaporan Metadata OPD Rampung di Tahun 2026. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan Evaluasi dan Reviu Statistik Sektoral, Jumat (28/11) di salah satu hotel di Kota Kediri. Kegiatan tersebut diikuti oleh penanggung jawab statistik sektoral OPD berjumlah 38 orang.

Ditemui secara terpisah, Rony Yusianto, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri menjelaskan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral harus memenuhi proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. Untuk itu pihaknya melangsungkan kegiatan dengan agenda evaluasi pelaporan kegiatan statistik OPD, pemenuhan rekomendasi statistik, serta kelengkapan metadata sesuai standar yang berlaku bersama narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri.

“Output dari kegiatan statistik sektoral yaitu sebuah data yang di dalamnya memuat informasi, yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan pengguna,” terangnya. Ia mengutarakan, berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, data yang dihasilkan harus memenuhi empat prinsip, yakni: 1) standar data yang mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan, 2) metadata, merupakan informasi baku yang menggambarkan detail suatu data, 3) interoperabilitas, untuk memastikan data dapat dibagipakaikan antarsistem elektronik dan 4) kode referensi, yakni memastikan setiap data memiliki identitas yang unik.

“Penyelenggaraan statistik sektoral harus dilaksanakan secara sistematis dan konprehensif, sehingga menghasilkan data yang berkualitas. Data yang berkualitas dapat menjadi rujukan, dasar perencanaan, pengambilan keputusan, serta evaluasi program pembangunan agar tepat sasaran,” ujarnya. Ia mengungkap masih terdapat OPD yang belum melakukan input data pada Aplikasi Romantik dan mengimbau agar segera melaporkan kegiatan statistik sektoralnya secara lengkap pada tahun mendatang, mengingat kegiatan statistik sektoral menjadi bagian dari evaluasi BPS Pusat melalui EPSS.

“Sebanyak 19 kegiatan statistik sektoral telah melaporkan metadata kepada Walidata. OPD yang belum melengkapi metadata dimohon segera melakukan pelaporan agar dapat diunggah ke laman Indah BPS,” kata Dia. Dengan diselenggarakannya pertemuan tersebut, Rony berharap dapat memperkuat komitmen OPD dalam menghadirkan data sektoral yang lebih baik, akurat, dan bermanfaat bagi pembangunan Kota Kediri. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

wisata bali

Bali Kembali Ramai Wisatawan Domestik, Ini 4 Wisata Favorit di Ubud

Ramai-Ramai Menolak Madas di Surabaya

Ramai-Ramai Menolak Madas di Surabaya

Sejarah Lahirnya Organisasi Kedaerahan di Indonesia yang Jauh dari Brengsek

Sejarah Lahirnya Organisasi Kedaerahan di Indonesia yang Jauh dari Brengsek

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bali Kembali Ramai Wisatawan Domestik, Ini 4 Wisata Favorit di Ubud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist