• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Buruh di Jombang Demo Tuntut UMK Naik

ditulis oleh redaksi
10 November 2020 16:11
Durasi baca: 2 menit
Buruh di Jombang Demo Tuntut UMK Naik

Aksi demo di depan BLK Jombang (Foto: Bacaini.id/Syailendra)

JOMBANG – Puluhan buruh dari Dewan Pimpinan Daerah Front Perjuangan Rakyat Bersatu Kabupaten Jombang menggelar aksi demo di depan kantor Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Jalan Anggrek, Kabupaten Jombang. Mereka menuntut agar pemerintah segera menetapka Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan surat edarah gubernur yang naik sebesar 5,56 persen.

Korlap Aksi, Lutfi Mulyono mengatakan, aksi demo dilakukan di depan BLK untuk menyuarakan langsung kepada Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Korwil IV Bojonegoro Sub Korwil Jombang. “Kita meminta ada kenaikan UMK sesuai dengan PP 78, karena kemarin baru disahkan oleh SK gubernur UMP kenaikan 5,56 persen,” ujarnya.

Di depan pintu masuk BLK, masa aksi menggelar orasi secara bergantian, sambil membentangkan poster besar, yang berisi permintaan kepada pemerintah untuk segera menetapkan UMK sesuai dengan petunjuk dari UMP SK Gubernur.

Aksi para buruh ini mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian setempat. Petugas memasang barikade di depan masa aksi, agar masa hanya berada di depan pintu gerbang dan tidak sampai mengganggu aktifitas perkantoran.

Setelah melaksanakan orasi secara bergantian, akhirnya beberapa perwakilan masa ditemui oleh  tim dari Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Korwil IV Bojonegoro Sub Korwil Jombang.

Soal kondisi pandemi yang dinggap jadi momok perusahaan tidak mampu menaikan UMK sesuai ketetapan Gubernur Jatim, masa aksi mengaku bisa memahaminya. Hanya saja proses penetapan UMKnya harus transparan. “Soal Pandemi covid yang dikeluhkan pengusaha ya ayo kita komunikasi,” ajak Lutfi  untuk  menyelesaikan persoalan dan menetapkan UMK biar sama-sama enak.

Menurut Lutfi Serikat Kerja membuka diri untuk melakukan diskusi bedah kasus bersama perusahaan, melakukan kajian jika kondisi terburuk tidak bisa menaikan UMK. Minimal ada jaminan pelaksanaan ketetapan  bersama sebagai jaminan. Pasalnya sebelumnya pelaksanaan UMK ini tidak semua perusahaan mematuhinya. Bahkan banyak perusahaan yang membayar buruh di bawah ketentuan yang ada.

Selain menutut kenaikan UMK, masa aksi juga mendesak agar Pengawas Ketenagakerjaan segera menyelesaikan puluhan persoalan buruh yang masih terbengkalai. Seperti soal PHK dan uang pesangon yang sampai saat ini belum diterima oleh buruh yang di PHK oleh belasan perusahaan.

“Laporan yang diterima Front Perjuangan Rakyat bersatu sampai saat ini laporan belum tertangani. Bahkan tampak dipermainkan  karena laporan sudah dilaporkan sejak tahun 2018 silam.

Masa aksi berencana jika tuntutan mereka tidak di gubris pemerintah mereka akan terus menggelar aksi dengan masa yang lebih banyak. Pasalnya urusan kesejahteraan buruh sudah menjadi perjuangan serikat bersama. Masa aksi kemudian membubarkan diri usai tidak menemukan kesepatan.

Penulis: Syailendra
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Serikat buruhUMK naik
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ular weling

Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

warna fashion 2026

Warna-warna yang Bakal Ngetren di Tahun 2026

penumpang daop 7 madiun

KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian KA Untuk Nataru

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Rendang dan Cerita yang Tak Banyak Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tulungagung Hilang Misterius Pasca Dilorot Jadi Kadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112