JOMBANG – Puluhan buruh dari Dewan Pimpinan Daerah Front Perjuangan Rakyat Bersatu Kabupaten Jombang menggelar aksi demo di depan kantor Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Jalan Anggrek, Kabupaten Jombang. Mereka menuntut agar pemerintah segera menetapka Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan surat edarah gubernur yang naik sebesar 5,56 persen.
Korlap Aksi, Lutfi Mulyono mengatakan, aksi demo dilakukan di depan BLK untuk menyuarakan langsung kepada Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Korwil IV Bojonegoro Sub Korwil Jombang. “Kita meminta ada kenaikan UMK sesuai dengan PP 78, karena kemarin baru disahkan oleh SK gubernur UMP kenaikan 5,56 persen,” ujarnya.
Di depan pintu masuk BLK, masa aksi menggelar orasi secara bergantian, sambil membentangkan poster besar, yang berisi permintaan kepada pemerintah untuk segera menetapkan UMK sesuai dengan petunjuk dari UMP SK Gubernur.
Aksi para buruh ini mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian setempat. Petugas memasang barikade di depan masa aksi, agar masa hanya berada di depan pintu gerbang dan tidak sampai mengganggu aktifitas perkantoran.
Setelah melaksanakan orasi secara bergantian, akhirnya beberapa perwakilan masa ditemui oleh tim dari Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Korwil IV Bojonegoro Sub Korwil Jombang.
Soal kondisi pandemi yang dinggap jadi momok perusahaan tidak mampu menaikan UMK sesuai ketetapan Gubernur Jatim, masa aksi mengaku bisa memahaminya. Hanya saja proses penetapan UMKnya harus transparan. “Soal Pandemi covid yang dikeluhkan pengusaha ya ayo kita komunikasi,” ajak Lutfi untuk menyelesaikan persoalan dan menetapkan UMK biar sama-sama enak.
Menurut Lutfi Serikat Kerja membuka diri untuk melakukan diskusi bedah kasus bersama perusahaan, melakukan kajian jika kondisi terburuk tidak bisa menaikan UMK. Minimal ada jaminan pelaksanaan ketetapan bersama sebagai jaminan. Pasalnya sebelumnya pelaksanaan UMK ini tidak semua perusahaan mematuhinya. Bahkan banyak perusahaan yang membayar buruh di bawah ketentuan yang ada.
Selain menutut kenaikan UMK, masa aksi juga mendesak agar Pengawas Ketenagakerjaan segera menyelesaikan puluhan persoalan buruh yang masih terbengkalai. Seperti soal PHK dan uang pesangon yang sampai saat ini belum diterima oleh buruh yang di PHK oleh belasan perusahaan.
“Laporan yang diterima Front Perjuangan Rakyat bersatu sampai saat ini laporan belum tertangani. Bahkan tampak dipermainkan karena laporan sudah dilaporkan sejak tahun 2018 silam.
Masa aksi berencana jika tuntutan mereka tidak di gubris pemerintah mereka akan terus menggelar aksi dengan masa yang lebih banyak. Pasalnya urusan kesejahteraan buruh sudah menjadi perjuangan serikat bersama. Masa aksi kemudian membubarkan diri usai tidak menemukan kesepatan.
Penulis: Syailendra
Editor : Karebet