• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tumbler KRL, Cancel Culture, dan Pengadilan Netizen

Sebuah tumbler biru milik Anita Dewi, penumpang KRL, menjadi sorotan besar di media sosial. Bukan sekadar barang yang hilang, tetapi efek domino yang muncul setelahnya.

ditulis oleh Redaksi
28 November 2025 17:46
Durasi baca: 3 menit
Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

Hari Tri Wasono. Dok. pirbadi.

Pada Senin, 24 November 2025, Anita tanpa sengaja meninggalkan cooler bag berisi pompa ASI dan tumbler di KRL. Barang itu ditemukan di Stasiun Rangkasbitung, bahkan sempat difoto oleh petugas. Namun, ketika Anita dan suaminya mengambilnya keesokan hari, tumbler yang sebelumnya ada di foto justru hilang.

Pegawai KAI yang menerima barang mengatakan tidak memeriksa isi saat serah terima. Merasa keberatan, Anita menuntut agar rekaman CCTV dibuka. Seorang pegawai baru bernama Argi mencoba membantu dengan membeli tumbler pengganti melalui Shopee, tetapi tawaran itu ditolak.

Anita memutuskan membawa persoalan itu ke publik melalui media sosial, berharap mendapat dukungan warganet atas peristiwa yang dialami. Unggahan itu viral dan mampu menekan PT KAI. Di media sosial, beredar kabar bahwa Argi dipanggil ke kantor dan bahkan diisukan dipecat.

Namun tidak dengan warganet. Mereka justru membela Argi, dan menilai bahwa kesalahan bermula dari kelalaian penumpang, bukan pegawai.

Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, akhirnya memberi klarifikasi. Argi tidak dipecat dan tetap bertugas.

Namun polemik ini sudah terlanjur melebar. Anita dan suaminya mengunggah video permintaan maaf, mengakui bahwa respons mereka tidak bijak.

Bola berbalik kepada pengunggah postingan. Perusahaan tempat Anita bekerja mengambil langkah tegas dengan memberhentikannya pada 27 November 2025.

Mediasi dilakukan antara Anita, Alvin, dan Argi. Mereka sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Argi kembali mendapat pekerjaannya, tetapi tidak dengan Anita.

Kasus tumbler ini adalah contoh nyata trial by social media. Netizen bertindak sebagai hakim, jaksa, sekaligus juri. Meski bukti yang beredar hanyalah foto dan narasi yang viral, bukan investigasi resmi, namun dalam hitungan jam, opini publik terbentuk. Asas praduga tak bersalah terabaikan.

Peneliti komunikasi Universitas Syiah Kuala, Nadia Muharman dalam jurnalnya menyebut, “cancel culture adalah bentuk kontrol sosial di media sosial, di mana masyarakat menggunakan ruang digital untuk menegakkan norma dan memberi sanksi pada perilaku yang dianggap menyimpang.”

Cancel culture memperkuat efek domino dari trial by social media. Tekanan publik membuat perusahaan Anita mengambil langkah tegas, meski KAI membantah isu pemecatan Argi.

“Media memiliki peran besar dalam memperkuat cancel culture, karena viralitas membuat sanksi sosial terasa lebih cepat dan lebih keras dibandingkan mekanisme tradisional,” kata Graciela Bianca Jaafar dari Universitas Gunadarma.

Apa yang bisa kita pelajari dari peristiwa tersebut?

Di balik tumbler yang hilang, ada manusia yang kehilangan pekerjaan. Ada pegawai baru yang harus menghadapi isu pemecatan. Ada keluarga yang menanggung stigma akibat penghakiman publik.

Kita jarang melihat sisi ini karena terlalu sibuk menertawakan atau menghujat. Insiden tumbler adalah cermin betapa rapuhnya posisi individu di hadapan kuasa media sosial.

Ini menjadi pengingat bahwa media sosial adalah pisau bermata dua, yang bisa mendorong akuntabilitas, sekaligus melahirkan ketidakadilan.

Penulis: Hari Tri Wasono*
*)Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Al-Azhar Indonesia

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cancel culturepengadilan netizenPT KAItumbler birutumbler krlwarganet
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

banner penolakan koperasi merah putih

Banner Penolakan Koperasi Merah Putih Muncul di Trenggalek

Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

Tumbler KRL, Cancel Culture, dan Pengadilan Netizen

dbhcht 2025 tulungagung

DBHCHT 2025 di Tulungagung Didistribusikan kepada 11 OPD

  • pemkab blitar

    Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist