Bacaini.ID, BLITAR – Menjadi korban pelecehan seksual saat melakukan perjalanan kereta api di jalur Daop 7 Madiun? Jangan ragu-ragu melapor.
Bisa disampaikan langsung kepada petugas stasiun, kondektur, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) atau melalui media sosial KAI 121.
Begitu juga saat menyaksikan peristiwa pelecehan seksual di atas kereta api maupun di stasiun. Jangan ragu untuk melapor.
Demikian disampaikan Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul dalam keterangannya Kamis (20/11/2025).
“KAI juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist kepada pelanggan yang terbukti melakukan tindak pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api,” tegas Rokhmad Makin Zainul.
Baca Juga:
- KAI Daop 7 Madiun Rayakan Hari Pahlawan dengan Kampanye Keselamatan
- Pernyataan Maaf KAI Daop 7 Madiun dan Refund Tiket 100 Persen
- PT KAI Daop 7 Madiun Manjakan Pecinta Gandrung Sewu Banyuwangi
Pada Kamis (27/11/2025) PT KAI Daop 7 Madiun diketahui tengah menggelar Sosialisasi Keamanan Perjalanan KA dan Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api di Stasiun Blitar.
Sosialisasi anti pelecehan seksual berkolaborasi dengan Komunitas Pencinta Kereta Api atau Rail Fans Blitar. Menjadi bukti nyata keterlibatan semua pihak dalam menciptakan ruang transportasi publik yang aman dan inklusif.
Dalam sosialisasi juga digelar talk show yang bertajuk “Keselamatan Adalah Komitmen Kita. Kereta Api Aman, Tanggung Jawab Bersama. Stop! Jangan Berikan Ruang Untuk Pelecehan”.
Juga dilakukan pembagian materi sosialisasi sekaligus mengajak semua pihak agar aktif melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian tersebut.
Hadir Kanit Pidum Polres Blitar Kota Efendi, Kepala DP3AP2KB Mujianto dan Roni KUT SOT Blitar dari KAI Daop 7 Madiun sebagai narasumber.
Sosialisasi dan talk show juga diikuti penandatanganan petisi sebagai wujud dukungan masyarakat dan pelanggan kereta api untuk mengecam setiap tindakan pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api.
“Hal ini menunjukkan kepedulian bersama bahwa transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua,” ucap Zainul.
Menurut Zainul sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual bentuk perlindungan kepada pengguna jasa kereta api serta menciptakan efek jera bagi pelaku.
Diharapkan pelanggan KAI semakin berani melawan dan melaporkan pelaku pelecehan seksual kepada petugas di atas kereta api, petugas stasiun, maupun melalui layanan KAI 121 atau dengan meminta bantuan penumpang lain.
“Dengan adanya keberanian melapor, tindakan pelecehan lebih lanjut dapat dicegah sehingga tercipta lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan manusiawi bagi semua,” pungkas Zainul.
Penulis: Solichan Arif





