Bacaini.ID, KEDIRI – Pada saat ini perilaku sepele bisa mengantarkan seseorang dijebloskan ke dalam penjara. Dan biasanya hal itu tidak disadari.
Seseorang bisa dibui hanya karena mengucapkan satu kalimat atau tindakan yang sebelumnya tidak difikir panjang-panjang.
Berikut beberapa tindakan yang seringkali dianggap sepele, namun berpotensi mengantarkan seseorang dalam masalah hukum.
Baca Juga:
- Cerita Pangreh Praja yang Berwatak Oportunis Sejak Era Kolonial
- Penganiayaan Suami Anggota DPRD Trenggalek Akibatkan Trauma
- Kopi Campur Nasi, Tren Baru Gen Z yang Bernama Bapmericano, Berani Coba?
Rekam atau Foto Diam-diam Tanpa Izin
Di era digital ini, jamak terjadi aksi rekam atau mengambil foto diam-diam orang lain untuk dijadikan konten tanpa izin.
Kasus video viral dengan narasi palsu yang sebenarnya tidak sesuai dengan realita, seringkali terjadi dan berujung klarifikasi permintaan maaf.
Menjadikan konten outfit atau penampilan seseorang yang dianggap aneh juga dapat dengan mudah ditemukan di media sosial.
Yang beberapa saat lalu sedang ramai jadi perdebatan publik adalah tentang perilaku sekelompok fotografer, memotret candid orang-orang yang sedang berolahraga di jalanan ketika CFD.
Terlihat sepele bagi pelaku, namun bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi seseorang yang dijadikan obyek.
Jika orang yang direkam atau foto tidak berkenan dan merasa hak-nya dilanggar, ia bisa saja melaporkan pelaku dengan beberapa pasal: UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Apabila konten dianggap melecehkan, menghina atau menyerang harkat dan martabat, bisa dianggap melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Jadi, berhati-hati dengan gadget atau gear di tangan!
Menjual Barang ‘KW’ di Marketplace
Terlihat sepele karena barang ‘kw’ atau palsu banyak kita temukan di mana-mana.
Namun nyatanya, tindakan ini bisa membuat orang masuk bui dengan denda milyaran rupiah.
Menjual barang palsu atau produk ilegal, bisa dijerat dengan pasal UU Merek dan Indikasi Geografis (MIG) atau UU Perlindungan Konsumen.
Meskipun penjual mengatakan secara terang-terangan bahwa barangnya palsu, mereka tetap dapat dipidanakan dan diberi sanksi hukuman.
Berisik Tengah Malam yang Mengganggu Lingkungan
Beberapa kasus keributan berujung korban luka maupun meninggal, dipicu oleh aksi berisik seseorang atau sekelompok orang yang sedang bersenang-senang dalam rumah mereka sendiri.
Sekalipun dilakukan di area pribadi, jika aktivitasnya mengganggu lingkungan sekitar, dapat berpotensi menjadi masalah hukum.
Memutar atau bernyanyi keras-keras di malam hari, berkumpul dengan suara berisik atau lainnya. Perilaku ini dapat dikenakan pasal dalam KUHP mengenai gangguan ketentraman di malam hari.
Parkir Kendaraan di Depan Rumah Orang
Sepele dan seringkali terjadi. Jalan di depan rumah memang bukan milik pribadi dan merupakan fasilitas umum. Siapa saja boleh menggunakannya.
Namun, jika parkir sembarangan apalagi sampai menutup akses jalan baik pemilik rumah maupun menimbulkan kemacetan, bisa dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mengumpat Orang Lain Baik Bercanda Maupun Emosi
Mengumpat dengan kata-kata yang tak pantas seperti misal: anjing, bajingan, sundel dan kata-kata lain yang bersifat merendahkan, dapat membuat seseorang terancam pidana. Bahkan sekalipun diucapkan ketika bercanda.
Kata yang berkonotasi merendahkan martabat seseorang, di mata hukum mengandung unsur penghinaan dan dapat dijerat dengan pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Jika dilakukan melalui media sosial, SMS, email, atau media elektronik lain, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





