• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cekcok Dengan Siswa, Guru di Trenggalek Dipukul Wali Murid

ditulis oleh Redaksi
02/11/2025
Durasi baca: 2 menit
519 5
0
warga Blitar tewas usai cekcok di pesta miras

Ilustrasi kekerasan. Foto: istimewa

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Trenggalek menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh wali murid. Insiden terjadi di rumah korban, sesaat setelah pulang mengajar dari sekolah.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pemukulan itu diduga dipicu persoalan antara siswa dengan korban saat pembelajaran di sekolah. Hal itu berujung pada tindakan kekerasan orang tua siswa terhadap guru.

Tidak terima dengan penganiyaan itu, korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, Satreskrim Polres Trenggalek sudah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang guru,” jelasnya, Sabtu (1/11/2025)

Menurut Eko, polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi dan motif peristiwa tersebut.

“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban sendiri. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke tahap gelar perkara,” terangnya.

Meski belum membeberkan secara detail penyebab penganiayaan, polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga menolak menyebutkan identitas sekolah maupun korban dalam perkara itu.

“Kami masih mendalami motif pelaku. Semua akan terungkap setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan,” tambah Eko.

Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku penganiayaan terancam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Penulis: Abi Kurniawan
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gurupenganiayaanPGRItrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Belasan Rumah di Jombang Rusak Dihantam Hujan Es dan Angin

Belasan Rumah di Jombang Rusak Dihantam Hujan Es dan Angin

Gus Iqdam: Belum Ada Majelis Yang Mengalahkan Gus Lik

Puji Bahlil Pejabat Baik, Gus Iqdam Panen Kecaman Hingga Disebut Penjilat

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2063 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist