Bacaini.ID, TRENGGALEK – Seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Trenggalek menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh wali murid. Insiden terjadi di rumah korban, sesaat setelah pulang mengajar dari sekolah.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pemukulan itu diduga dipicu persoalan antara siswa dengan korban saat pembelajaran di sekolah. Hal itu berujung pada tindakan kekerasan orang tua siswa terhadap guru.
Tidak terima dengan penganiyaan itu, korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, Satreskrim Polres Trenggalek sudah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang guru,” jelasnya, Sabtu (1/11/2025)
Menurut Eko, polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi dan motif peristiwa tersebut.
“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban sendiri. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke tahap gelar perkara,” terangnya.
Meski belum membeberkan secara detail penyebab penganiayaan, polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga menolak menyebutkan identitas sekolah maupun korban dalam perkara itu.
“Kami masih mendalami motif pelaku. Semua akan terungkap setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan,” tambah Eko.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku penganiayaan terancam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Penulis: Abi Kurniawan
Editor: Hari Tri Wasono





