• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cekcok Dengan Siswa, Guru di Trenggalek Dipukul Wali Murid

ditulis oleh Redaksi
2 November 2025 10:24
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi penganiayaan ibu oleh anak kandung di Kabupaten Kediri

Anak di Kediri aniaya ibu kandung (Ilustrasi kekerasan. Foto: istimewa)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Trenggalek menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh wali murid. Insiden terjadi di rumah korban, sesaat setelah pulang mengajar dari sekolah.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pemukulan itu diduga dipicu persoalan antara siswa dengan korban saat pembelajaran di sekolah. Hal itu berujung pada tindakan kekerasan orang tua siswa terhadap guru.

Tidak terima dengan penganiyaan itu, korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, Satreskrim Polres Trenggalek sudah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang guru,” jelasnya, Sabtu (1/11/2025)

Menurut Eko, polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi dan motif peristiwa tersebut.

“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban sendiri. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke tahap gelar perkara,” terangnya.

Meski belum membeberkan secara detail penyebab penganiayaan, polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga menolak menyebutkan identitas sekolah maupun korban dalam perkara itu.

“Kami masih mendalami motif pelaku. Semua akan terungkap setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan,” tambah Eko.

Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku penganiayaan terancam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Penulis: Abi Kurniawan
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gurupenganiayaanPGRItrenggalek
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan – Bacaini.id
  2. Pingback: Penganiayaan Suami Anggota DPRD Trenggalek Akibatkan Trauma – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In