• Login
Bacaini.id
Saturday, June 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cekcok Dengan Siswa, Guru di Trenggalek Dipukul Wali Murid

ditulis oleh Redaksi
2 November 2025 10:24
Durasi baca: 2 menit
Kapolres Blitar membantah isu Wakapolres diduga menganiaya ajudan

Kapolres Blitar membantah kabar dugaan penganiayaan ajudan oleh Wakapolres yang beredar melalui pesan WhatsApp. (Ilustrasi kekerasan. Foto: istimewa)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Trenggalek menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh wali murid. Insiden terjadi di rumah korban, sesaat setelah pulang mengajar dari sekolah.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pemukulan itu diduga dipicu persoalan antara siswa dengan korban saat pembelajaran di sekolah. Hal itu berujung pada tindakan kekerasan orang tua siswa terhadap guru.

Tidak terima dengan penganiyaan itu, korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, Satreskrim Polres Trenggalek sudah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang guru,” jelasnya, Sabtu (1/11/2025)

Menurut Eko, polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi dan motif peristiwa tersebut.

“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban sendiri. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke tahap gelar perkara,” terangnya.

Meski belum membeberkan secara detail penyebab penganiayaan, polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga menolak menyebutkan identitas sekolah maupun korban dalam perkara itu.

“Kami masih mendalami motif pelaku. Semua akan terungkap setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan,” tambah Eko.

Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku penganiayaan terancam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Penulis: Abi Kurniawan
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gurupenganiayaanPGRItrenggalek
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan – Bacaini.id
  2. Pingback: Penganiayaan Suami Anggota DPRD Trenggalek Akibatkan Trauma – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Foto ilustrasi by AI

Ketika “Kampus Rakyat” Kehilangan Pengaruhnya

bunga bougenville berwarna ungu dan bunga kenikir hias kuning yang diseduh menjadi teh herbal

Manfaat Teh Bougenville dan Kenikir Hias untuk Kesehatan, Lengkap Efek Sampingnya

Ilustrasi seseorang menikmati waktu menyendiri sambil membaca buku sebagai gambaran hubungan kecerdasan dan interaksi sosial

Benarkah Orang Cerdas Lebih Suka Menyendiri dan Tak Butuh Teman? Ini Faktanya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In