Ringkasan Berita
- Peran eks Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini dan Ketua TP2ID terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek dam kali bentak di Pengadilan Tipikor Surabaya
- Arahan Mak Rini terkait pengerjaan proyek dam kali bentak Rp5,1 miliar disampaikan dalam pertemuan khusus di pendopo Kabupaten Blitar
Bacaini.ID, SURABAYA – Peran mantan Bupati Blitar Rini Syarifah (Mak Rini) diungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek dam kali bentak Kabupaten Blitar.
Begitu juga dengan peran Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi, juga diungkap di persidangan.
Mak Rini terungkap memberi arahan agar semua yang menangani proyek dam kali bentak mengikuti arahan Gus Adib. Semua harus patuh kepada Gus Adib.
Arahan Mak Rini diucapkan ulang oleh Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi. Semua yang dimaksud adalah para pejabat dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Arahan disampaikan Mak Rini di pendopo kabupaten, di depan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono, Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Hamdan dan Hari Budiono alias Budi Susu.
Dalam pertemuan khusus itu ada Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib dan Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi.
Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono, Budi Susu dan Gus Adib diketahui sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Saat itulah, Mak Rini mengatakan semuanya diserahkan dan patuh kepada Gus Adib selaku TP2ID. Demikian juga Sigit, berkata agar mengikuti aturan Gus Adib dan patuh,” kata Suyanto selaku kuasa hukum terdakwa M Bahweni Jumat (24/10/2025).
Baca Juga:
- Gus Adib Operator Korupsi Dam Kali Bentak Blitar, Langsung Ditahan
- Bekas Kadis PUPR Blitar Dibui di Korupsi Dam Kali Bentak
- Alur Korupsi Rp 5,1 M di Blitar dan Sita Aset Tersangka
Sidang lanjutan perkara korupsi proyek dam kali bentak Kabupaten Blitar diketahui digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Kamis 23 Oktober 2025.
Sidang lanjutan yang berlangsung hingga pukul 21.45 WIB untuk melaksanakan agenda pemeriksaan silang: terdakwa menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
Menurut Suyanto kesaksian terdakwa Heri Santosa dan Hari Budiono mengungkapkan jika penunjukan CV Cipta Graha Pratama atas perintah Kepala Dinas PUPR saat itu, Dicky Cubandono.
“Sekretaris Dinas PUPR saat itu, Heri Santosa sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), atas perintah Dicky Cubandono selaku Kepala Dinas PUPR sekitar Juni 2023 agar melelang proyek sabo dam Kali Bentak melalui e-katalog,” terang Suyanto.
Dicky selanjutnya memerintahkan Budi Susu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pelaksana proyeknya CV Cipta Graha Pratama.
“CV Cipta Graha Pratama dipinjam Budi Susu dari terdakwa M Iqbal Daroini, selaku tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama,” jelas Suyanto.
“Bukan dari Direkturnya, M Bahweni yang juga dijadikan terdakwa padahal tandatangannya dipalsukan Iqbal,” tambahnya.
Keterangan yang disampaikan dalam persidangan memperjelas peran mantan Bupati Blitar Mak Rini dan Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi dalam kasus korupsi proyek dam kali bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar.
Mak Rini memerintahkan dan mengondisikan proyek di Dinas PUPR kepada Gus Adib selaku pengarah TP2ID.
Sementara terkait fee proyek dam kali bentak Rp1,1 miliar diserahkan Budi Susu atas perintah Dicky Cubandono kepada Gus Adib melalui orang kepercayaannya.
Dari terdakwa Budi Susu, uang Rp 750 juta diserahkan kepada Hamdan untuk kemudian diambil Fikri, sopir Gus Adib.
“Sisanya Rp250juta diserahkan kepada Ibnu Malik dan Rp100 juta diambil Rahmat Fabian, keduanya orang dari Gus Adib,” pungkas Suyanto.
Seperti diketahui kejaksaan negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi proyek dam kali bentak.
5 tersangka di antaranya sudah menjalani persidangan. Salah satu dari 7 tersangka adalah M Muchlison kakak kandung mantan Bupati Blitar Mak Rini.
Kemudian satu tersangka lainnya adalah Gus Adib, keluarga pondok pesantren tarekat terkemuka di Kabupaten Tulungagung.
Penulis: Solichan Arif





