• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Tetapkan Pelajar SMA Jadi Tersangka Kerusuhan

ditulis oleh Redaksi
24 September 2025 11:05
Durasi baca: 2 menit
Polisi Tetapkan Pelajar SMA Jadi Tersangka Kerusuhan

Polisi Tetapkan Pelajar SMA Jadi Tersangka Kerusuhan

Bacaini.ID, KEDIRI – Satuan Reskrim Polres Kediri Kota kembali melakukukan penangkapan dan menetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan akhir agustus. Pelaku diduga menyebarkan ajakan dan berita kebohongan untuk melakukan aksi kerusuhan.

Dari 51 tersangka yang diamankan oleh Polres Kediri Kota, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota juga mengamankan seorang pelajar berinisial F yang kedapatan telah melakukan ajakan melalui akun media sosial.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, 1 orang berinisial F,  dugaan sangkaan melanggar pasal 28 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024,  sebagaimana perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi dan elektronika,  unsur pasal setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan ,   bohong yang menimbulkan kerusuhan.

“F telah menyebarluaskan atau melakukan ajakan melalui akun media sosial, sehingga, membuat kerusuhan yang terjadi di kota kediri akhir Agustus,” jelasnya

Kasat Reskrim menambahkan Akun-akun media sosial dan flayer, telah dibuat F sejak tahun 2024, Ketika moment akhir Agustus lalu, flayer tersebut dibuat untuk mengajak, memprovokasi, dan menyebarluaskan untuk ikut dalam aksi tersebut.

Sementara itu menanggapi penangkapan F, penasehat hukum F, dari LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk, Anang Hartoyo dalam keterangan tertulis menjelaskan,  jika alasan penangkapan pihak kepolisian menyebutkan  F adalah anarko maka tuduhan itu sangat berlebihan, Apalagi F tidak terlibat dalam aksi atau tindakan kerusuhan.

“LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk menilai bahwa proses hukum terhadap F (19), pelajar SMA, telah menyimpang dari aturan hukum acara pidana.”

Penulis             : A.K Jatmiko

Editor              : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kerusuhanmuhammadiyahPolres Kediri Kotasatreskrim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paus Leo menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf Vatikan atas keterlibatan historis Gereja Katolik dalam praktik perbudakan

Paus Leo Minta Maaf atas Perbudakan, Vatikan Akui Keterlibatan Historis Gereja Katolik

Sutopo bersama kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Bacaini/Syailendra

Ajudan Bupati Jombang dan Oknum PNS Dilaporkan Memeras dan Sekap Warga

Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In