Bacaini.ID, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menyoroti bisnis kandang peternakan ayam petelur berskala besar di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Keberadaan kandang peternakan ayam di bawah pengelolaan CV Bintang Timur itu diduga tidak mengantongi ijin dan menimbulkan keresahan peternak rakyat.
Polemik kandang peternakan ayam itu kini masuk dalam agenda pembahasan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
“Sudah ada pembahasan. Dalam waktu dekat kita lakukan sidak (inspeksi mendadak),” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto kepada wartawan Selasa (9/9/2025).
Informasi yang dihimpun, kandang peternakan ayam berskala besar itu ditengarai belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Diduga juga tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Informasi lebih jauh, owner kandang peternakan ayam berskala besar itu kabarnya kolega pemangku kebijakan di Kabupaten Blitar.
Karenanya meski belum melengkapi dokumen perijinan, mereka tetap leluasa beroperasi yang itu tidak didapatkan peternak rakyat.
Menurut Sugianto sebuah aturan berlaku sama kepada siapapun. Tidak ada perbedaan karena alasan kolega. Karenanya penutupan bisa dilakukan jika memang kelengkapan ijin tetap tidak dipenuhi.
“Kalau ditanya bisa dilakukan penutupan, jawabannya bisa saja,” tegas Sugianto yang merupakan politisi dari partai Gerindra.
Sementara pihak pengusaha CV Bintang Timur membantah usaha kandang ayam petelur belum mengurus perizinan.
Klaim yang disampaikan, sebagian besar dokumen perizinan kandang peternakan ayam sudah terpenuhi. Hanya saja soal dokumen PBG dan SLF diakui masih proses.
Alasannya perizinan tidak bisa diperoleh secara instan. “Butuh waktu karena harus ada rekomendasi dari beberapa pihak terkait,” ujar Dwi Rendrahadi perwakilan dari CV Bintang Timur kepada wartawan Selasa (9/9/2025).
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





