• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Akui Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Adalah Pelanggaran, Tapi…

ditulis oleh Editor
01/09/2025
Durasi baca: 2 menit
546 11
0
mobil wabup Blitar tanpa nopol saat terjadi kecelakaan

Polisi mengakui mobil wabup Blitar tanpa nopol saat kecelakaan adalah pelanggaran (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, BLITAR – Polres Blitar mengakui mobil sport BMW M4 coupe yang dikendarai Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah tidak ada plat nomor polisi (nopol).

Hal itu diketahui petugas saat tiba di lokasi kecelakaan di perempatan traffic light Kanigoro, Kabupaten Blitar Jumat malam (29/8/2025).

Kasat Lantas Polres Blitar AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan kendaraan bermotor tidak dilengkapi plat nopol adalah pelanggaran perundangan.

“Iya melanggar. Tidak boleh untuk kendaraan apapun jenisnya tanpa nopol,” ujarnya kepada wartawan Senin (1/9/2025).

Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur secara jelas soal plat nopol kendaraan.

Setiap kendaraan wajib dilengkapi nopol. Bagi yang melanggar, pasal 280 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda Rp 500.000.

Sementara mobil BMW M4 coupe yang dikemudikan Wabup Beky diketahui bernopol B 1407. Saat parkir di kantor DPRD Kabupaten Blitar, nopol masih ada.

Namun kemudian lenyap ketika BMW M4 coupe berada di lokasi kecelakaan, menabrak pembatas jalan. “Saat kami di TKP sudah tidak ada nopolnya,” kata Rio Angga.

Tidak perlu proses hukum

Rio Angga mengatakan tidak semua pelanggaran lalu lintas mendapatkan perlakuan penegakan hukum represif dari kepolisian.

Begitu juga dalam kasus mobil mewah tanpa nopol yang dikemudikan Wabup Beky. Rio menegaskan pihaknya tidak akan melakukan tindakan hukum kepada Wabup Beky.

Alasannya masih bisa dilakukan cara persuasif, edukatif atau teguran. Ia mencontohkan razia kendaraan bermotor.

Pada pengendara yang ketahuan tidak mengenakan helm tidak serta merta ditilang. Ada yang diberi teguran dengan pertimbangan situasi dan kondisi.

“Bisa juga dilakukan secara persuasif edukatif maupun teguran,” terangnya.

Menurut Rio sikap persuasif dan edukatif atas pelanggaran aturan lalu lintas berlaku tanpa pandang bulu.

Berlaku untuk semua baik warga biasa maupun Wabup Blitar. Rio berjanji akan melakukan teguran atas tidak adanya plat nopol kepada Wabup Beky.

Namun teguran itu tidak secara tertulis. Soal plat nopol yang tidak ada itu juga belum bisa dipastikan. Apakah memang tidak terpasang atau lepas saat kecelakaan.

“Nanti kita sampaikan (teguran). Tidak secara tertulis, lisan saja,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: beky herdihansahBerita BlitarblitarBMW M4 coupemobil mewah wabup blitarmobil wabup bekymobil wabup blitarmobil wabup Blitar kecelakaan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

mobil wabup Blitar tanpa nopol saat terjadi kecelakaan

Polisi Akui Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Adalah Pelanggaran, Tapi…

Hancur Lebur, Kantor DPRD Kota Kediri Dipindah ke GNI

Hancur Lebur, Kantor DPRD Kota Kediri Dipindah ke GNI

ASN Tulungagung diinstruksikan tidak memakai kendaraan dinas

Imbas Rusuh, ASN di Tulungagung Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2895 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Wabup Blitar Unggah Video Laka BMW M4, Warganet: Kirain Lagi Mendem

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15528 shares
    Share 6211 Tweet 3882
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist