• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasien Gangguan THT di Lumajang Naik Karena Sound Horeg

ditulis oleh Redaksi
14 August 2025 19:04
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi dokter THT memeriksa pasien. Foto: istimewa

Ilustrasi dokter THT memeriksa pasien. Foto: istimewa

Bacaini.ID, LUMAJANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang mencatat lonjakan signifikan jumlah pasien di poli Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) dalam beberapa bulan terakhir. Fenomena ini diduga kuat berkaitan dengan maraknya penggunaan sound horeg dalam hajatan dan karnaval warga.

Dokter Spesialis THT RSUD Haryoto, dr. Aliyah Hidayati, mengungkapkan bahwa sebagian besar pasien mengeluhkan gangguan pendengaran seperti telinga berdenging, nyeri, hingga penurunan fungsi pendengaran. “Setelah kami telusuri, banyak dari mereka baru saja menghadiri acara dengan sound horeg yang volumenya sangat tinggi,” terang dr. Aliyah dilansir dari akun TikTok dilansir dari akun TikTok @timescoid.

Dari Januari hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 2.480 pasien telah menjalani pemeriksaan di poli THT. Lonjakan tertinggi terjadi pada bulan Mei dan Juli, bertepatan dengan musim hajatan dan karnaval di wilayah Lumajang.

Aliyah menambahkan bahwa beberapa pasien sebelumnya sudah memiliki gangguan ringan, namun paparan suara ekstrem dari sound horeg memperparah kondisi mereka. “Ada yang telinganya sudah sensitif, lalu tetangganya hajatan pakai sound horeg, akhirnya harus dirawat,” jelasnya.

Fenomena ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga medis dan masyarakat. Pasalnya, intensitas suara sound horeg diketahui bisa mencapai lebih dari 120 desibel, jauh melampaui ambang batas aman pendengaran manusia yang direkomendasikan hanya 85 desibel.

Untuk mengatur penggunaan sound horeg yang aman untuk kesehatan, Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur batas waktu, tempat, dan tingkat kebisingan. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik hiburan tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban dan kesehatan publik.

Tenaga medis mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat audio berkapasitas besar, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gejala gangguan pendengaran. “Kami harap warga mulai sadar bahwa hiburan tidak boleh mengorbankan kesehatan,” tutup Aliyah.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gangguan pendengaranLumajangRSUD Haryototht
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In