• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Rincian Ketentuan Sound Horeg dari Gubernur Jatim

ditulis oleh Redaksi
12 August 2025 18:37
Durasi baca: 2 menit
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto : istimewa)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto : istimewa)

Bacaini.ID, SURABAYA – Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran terkait ketentuan penggunaan sound horeg yang menjadi polemik di masyarakat. Gubernur memastikan jika sound horeg tetap diperbolehkan dalam batas tertentu.

Berikut ketentuan yang diatur Pemprov Jatim terkait penggunaan sound horeg, yang ditandatangani pula oleh Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Batas Tingkat Kebisingan

  • Sound system statis (digunakan dalam kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka/tertutup):
    Maksimal intensitas suara 120 dBA.
  • Sound system non-statis (digunakan dalam karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara berpindah tempat):
    Maksimal intensitas suara 85 dBA.

Kendaraan Pengangkut Sound System

Harus lulus uji kelayakan kendaraan (KIR), baik untuk kegiatan statis maupun bergerak. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan yang digunakan.

Batasan Waktu dan Tempat

Penggunaan sound system non-statis wajib dimatikan saat:

  • Melintasi tempat ibadah saat peribadatan berlangsung.
  • Melewati rumah sakit.
  • Ada ambulans yang sedang mengangkut pasien.
  • Berlangsungnya kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Selain itumasih ada lagi larangan membunyikan sound horeg untuk acara yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Termasuk kegiatan yang mengandung unsur pornoaksi dan pornografi.

Gubernur juga meminta agar panitia kegiatan menjaga ketertiban dan kerukunan dan tidak memicu konflik sosial.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gubernur jawa timurkhofifah indar parawansasound horeg
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warga Indonesia menyambut wisatawan dan ekspatriat dengan ramah sebagai ilustrasi Indonesia dinobatkan negara paling ramah di dunia versi InterNations 2026

Indonesia Dinobatkan Negara Paling Ramah di Dunia 2026, Disukai Ekspatriat

Ilustrasi Komisaris Besar Polisi Batavia Van Rossen dalam kasus korupsi terbesar di Hindia Belanda tahun 1923

Kisah Polisi Baik Ditangkap Karena Kasus Korupsi yang Gegerkan Jakarta

Penumpang kereta api menaiki rangkaian KA di Stasiun Madiun saat libur sekolah 2026

Libur Sekolah 2026, Penumpang KA Daop 7 Madiun Tembus 106 Ribu

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In