Bacaini.ID, BLITAR – Kasus korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Blitar Jawa Timur jadi sorotan. Kepolisian telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Umbuldamar Kecamatan Binangun sebagai tersangka.
Begitu juga Pemerintah Kabupaten Blitar telah memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kades dan digantikan oleh sekertaris desa.
“Yang bersangkutan (Kades Umbuldamar) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi kepada wartawan Senin (11/8/2025).
Sementara jauh hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah acara di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengingatkan.
Dikutip dari laman kpk.go.id, KPK menegaskan minimnya pengawasan terhadap dana desa (DD) membuka celah penyalahgunaan anggaran.
KPK sejak tahun 2021 telah menghadirkan program Desa Anti Korupsi untuk mendorong terbentuknya budaya anti korupsi.
Sepanjang 2021-2024 telah terbentuk 33 desa anti korupsi di Indonesia. Kehadirannya diharapkan bisa jadi contoh desa-desa yang lain.
Kades selaku kepala pemerintahan desa, kata KPK harus amanah. Mengingat anggaran desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara korupsi dana desa di Desa Umbuldamar terjadi pada pengelolaan DD tahun 2022 atau setahun KPK melaksanakan program Desa Anti Korupsi.
Berikut besaran dana desa (DD) tahun 2025 yang diterima sejumlah desa di Kabupaten Blitar mengacu pada besaran nominal.
Tim redaksi Bacaini.ID menghimpun secara random mulai dari wilayah Barat hingga Utara, Selatan dan Timur.
Desa Pikatan (Kecamatan Wonodadi)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,3 miliar atau tepatnya Rp 1.356.529.
Desa Bakung (Kecamatan Udanawu)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,3 miliar atau tepatnya Rp 1.379.128
Desa Selokajang (Kecamatan Srengat)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,1 miliar atau tepatnya Rp 1.115.302
Desa Sidorejo (Kecamatan Ponggok)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 2,4 miliar atau tepatnya Rp 2.459.064
Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,4 miliar atau tepatnya Rp 1.417.378
Desa Penataran (Kecamatan Nglegok)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.531.359
Desa Dawuhan (Kecamatan Kademangan)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,2 miliar atau tepatnya Rp 1.288.819
Desa Plandirejo (Kecamatan Bakung)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 1.048.067
Desa Ngeni (Kecamatan Wonotirto)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,4 miliar atau tepatnya Rp 1.484.922
Desa Sawentar (Kecamatan Kanigoro)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,6 miliar atau Rp 1.604.262
Desa Sidodadi (Kecamatan Garum)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.661.133
Desa Kendalrejo (Kecamatan Talun)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,4 miliar atau tepatnya Rp 1.421.475
Desa Selopuro (Kecamatan Selopuro)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,4 miliar atau tepatnya Rp 1.475.578
Desa Sukosewu (Kecamatan Gandusari)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.571.193
Desa Binangun (Kecamatan Binangun)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.502.029
Desa Resapombo (Kecamatan Doko)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,3 miliar atau tepatnya Rp 1.321.029
Desa Tepas (Kecamatan Kesamben)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.511.731
Desa Ringinrejo (Kecamatan Wates)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.503.433
Desa Sidomulyo (Kecamatan Selorejo)
Menerima dana desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1,1 miliar atau tepatnya Rp 1.143.760
Seperti diketahui, pada tahun 2025 ini Pemkab Blitar menerima dana desa (DD) sebesar Rp 239 miliar atau tepatnya Rp 239.462.348 yang dibagikan kepada 220 desa.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif