Bacaini.ID, KEDIRI – Kabar pergantian sekretaris daerah Kota Kediri telah berhembus lama. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati melakukan tahapan seleksi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi (termasuk sekretaris daerah) dapat diduduki paling lama lima tahun. Meski Pasal 117 ayat (2) undang-undang itu menyatakan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, maupun berdasarkan kebutuhan instansi, namun isu pergantian sekretaris daerah selalu mengikuti proses pemilihan kepala daerah.
Ini lantaran kepala daerah yang baru terpilih biasanya memiliki visi dan misi pembangunan daerah yang berbeda. Mereka menginginkan figur Sekda yang dapat menjadi “chief operating officer” dan penerjemah kebijakan yang sejalan dengan prioritas kepala daerah.
Selain itu, kepala daerah yang baru ingin bekerja dengan tim yang solid dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap Sekda.
Menguatnya isu pergantian Sekda di Kota Kediri ini juga dipengaruhi masa jabatan Bagus Alit sebagai Sekda yang hampir habis. Diketahui Bagus Alit dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Kediri oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar pada 1 Maret 2021.
baca ini Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan
Mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, masa jabatan Bagus Alit akan berakhir pada Februari 2026. Sehingga proses tahapan seleksi dimulai jauh sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut.
Sejumlah anggota DPRD Kota Kediri mengaku belum mengetahui informasi rencana seleksi calon Sekda. Legislator Partai Gerindra, Katino mengatakan belum mendengar informasi tersebut. “Waduh, kok nggak ngerti,” katanya melalui pesan Whatsapp.
Hal senada disampaikan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera, Ayub Wahyu Hidayatullah, yang tidak mengetahui rencana pergantian Sekda dalam waktu dekat. “Belum dapat info, mas. Kalau ada saya kabari,” katanya singkat.
Terpisah anggota DPRD Partai Demokrat, Ashari, menyarankan jika ada rencana penunjukan Sekda, hal itu harus dilakukan sesuai kebutuhan wali kota. Selain itu penunjukan Sekda harus berbasis kemampuan dan keahliannya di bidang pemerintahan. “Meskipun hal ini menjadi prerogratif wali kota, jangan sampai penunjukan Sekda berdasarkan balas budi pemenangan pilkada,” tegasnya.
Penulis: Hari Tri Wasono