• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masa Jabatan Bagus Alit Hampir Habis, Pemilihan Sekda Kota Kediri Masih Gelap

ditulis oleh Redaksi
27/07/2025
Durasi baca: 2 menit
510 22
0
DPRD Ingatkan Penunjukan Sekda Bukan Karena Balas Budi

Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

Bacaini.ID, KEDIRI –  Kabar pergantian sekretaris daerah Kota Kediri telah berhembus lama. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati melakukan tahapan seleksi.

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi (termasuk sekretaris daerah) dapat diduduki paling lama lima tahun. Meski Pasal 117 ayat (2) undang-undang itu menyatakan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, maupun berdasarkan kebutuhan instansi, namun isu pergantian sekretaris daerah selalu mengikuti proses pemilihan kepala daerah.

Ini lantaran kepala daerah yang baru terpilih biasanya memiliki visi dan misi pembangunan daerah yang berbeda. Mereka menginginkan figur Sekda yang dapat menjadi “chief operating officer” dan penerjemah kebijakan yang sejalan dengan prioritas kepala daerah.

Selain itu, kepala daerah yang baru ingin bekerja dengan tim yang solid dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap Sekda.

Menguatnya isu pergantian Sekda di Kota Kediri ini juga dipengaruhi masa jabatan Bagus Alit sebagai Sekda yang hampir habis. Diketahui Bagus Alit dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Kediri oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar pada 1 Maret 2021.

baca ini Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

Mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, masa jabatan Bagus Alit akan berakhir pada Februari 2026. Sehingga proses tahapan seleksi dimulai jauh sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut.

Sejumlah anggota DPRD Kota Kediri mengaku belum mengetahui informasi rencana seleksi calon Sekda. Legislator Partai Gerindra, Katino mengatakan belum mendengar informasi tersebut. “Waduh, kok nggak ngerti,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Hal senada disampaikan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera, Ayub Wahyu Hidayatullah, yang tidak mengetahui rencana pergantian Sekda dalam waktu dekat. “Belum dapat info, mas. Kalau ada saya kabari,” katanya singkat.

Terpisah anggota DPRD Partai Demokrat, Ashari, menyarankan jika ada rencana penunjukan Sekda, hal itu harus dilakukan sesuai kebutuhan wali kota. Selain itu penunjukan Sekda harus berbasis kemampuan dan keahliannya di bidang pemerintahan. “Meskipun hal ini menjadi prerogratif wali kota, jangan sampai penunjukan Sekda berdasarkan balas budi pemenangan pilkada,” tegasnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pemilihan sekdapemkot kedirisekdawali kota kediri vinanda prameswati
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Genjot Pembangunan, Bupati Fawait Targetkan Bandara hingga Rumah Sakit Baru Rampung dalam 5 Tahun

Genjot Pembangunan, Bupati Fawait Targetkan Bandara hingga Rumah Sakit Baru Rampung dalam 5 Tahun

Ngantor di Desa, Gus Fawait Gandeng Emak-Emak Sosialisasikan Program Pemerintah

Ngantor di Desa, Gus Fawait Gandeng Emak-Emak Sosialisasikan Program Pemerintah

Jember Masuk Rencana Tol Nasional, Bupati Fawait Bocorkan Jalur Bakal Tembus Bondowoso-Situbondo

Jember Masuk Rencana Tol Nasional, Bupati Fawait Bocorkan Jalur Bakal Tembus Bondowoso-Situbondo

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Ini Tantangan PKL Trenggalek kepada Bupati Mas Ipin

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15443 shares
    Share 6177 Tweet 3861
  • SE Bupati Trenggalek Dianggap Mematikan Pedagang Kaki Lima

    592 shares
    Share 237 Tweet 148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist