• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Trenggalek Ancang-ancang ‘Usir’ PKL dari Alun-alun

ditulis oleh Editor
24/07/2025
Durasi baca: 2 menit
626 47
0
Pemkab Trenggalek Ancang-ancang ‘Usir’ PKL dari Alun-alun

Pemkab Trenggalek Ancang-ancang ‘Usir’ PKL dari Alun-alun (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur bersiap membersihkan kawasan alun-alun dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL).

Pemkab Trenggalek berpatokan pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sesuai Perda yang berlaku, kawasan alun-alun Trenggalek ditegaskan bukan untuk kawasan perdagangan (PKL).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran, menegaskan belum ada ketetapan resmi yang menyebut alun-alun lokasi untuk PKL.

“Yang ada, alun-alun itu bagian dari RTH. Kesimpulannya memang bukan peruntukan,” kata Saniran Kamis (24/7/2025).

Sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 ada 3 jenis lokasi PKL: lokasi permanen, tidak permanen, dan bukan peruntukan.

Kawasan alun-alun Trenggalek kategori bukan peruntukkan. Tidak diperbolehkan untuk kegiatan perdagangan.

Saniran juga menegaskan saat ini hanya ada satu organisasi pedagang yang diakui, yakni Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cabang Trenggalek.

Sementara yang mengatasnamakan paguyuban dan semacamnya hanya klaim dan dianggap tidak ada. Mereka hanya sah secara sosial.

APKLI diketahui memiliki akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur hingga 8 Oktober 2025.

Kendati demikian, kata Saniran APKLI tidak otomatis bisa menjadikan kawasan alun-alun sebagai tempat jualan.

“Legalitas yang dimiliki PKL hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan itu tidak mencantumkan lokasi usaha secara spesifik,” ujarnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: alun-alun TrenggalekPemkab Trenggalek bersihkan PKLPerda No 3 Tahun 2018PKL alun-alun Trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

BPJS Watch Jatim Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

penyakit pengantin baru

Apa itu Honeymoon Cytitis? Yang Harus Diwaspadai Pengantin Baru

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2035 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15610 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Saat Aktivis Blitar Raya Kumpul di 97 Tahun Sumpah Pemuda, Apa yang Dirembug?

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10886 shares
    Share 4354 Tweet 2722

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112